Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Operasional Transportasi Umum Diperpanjang Sampai Pukul 21.00 WIB

Kompas.com - 28/01/2021, 12:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan memperpanjang jam operasional sejumlah sarana transportasi di Ibu Kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga pukul 21.00 WIB.

Keputusan tersebut berlaku mulai mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PSBB.

"Transjakarta, angkutan umum reguler, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi pada pukul 05.00-21.00 WIB," tulis aturan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tersebut, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Fasilitas Mewah yang Ada di Bus AKAP Kelas Eksekutif

Keramaian komuter yang memakai masker di dalam MRT Singapura yang melintas di distrik Telok Ayer yang terletak di pusat kota, Sabtu sore (03/10/2020). Angka infeksi harian Covid-19 di Singapura menyentuh satu digit tepatnya 6 kasus untuk pertama kalinya dalam 7 bulan terakhir.KOMPAS.com/ ERICSSEN Keramaian komuter yang memakai masker di dalam MRT Singapura yang melintas di distrik Telok Ayer yang terletak di pusat kota, Sabtu sore (03/10/2020). Angka infeksi harian Covid-19 di Singapura menyentuh satu digit tepatnya 6 kasus untuk pertama kalinya dalam 7 bulan terakhir.

Kemudian, angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi pukul 20.30 - 22.00 WIB. Sementara angkutan perairan beroperasi pada pukul 05.00-18.00 WIB dan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek menyesuaikan pola operasional PT KAI Commuter Jabodetabek (04.00-22.00 WIB).

Adapun waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya menyesuaikan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.

Prasarana meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan, pengumpan regional, pengumpan lokal, serta halte bus.

Para operator transportasi umum juga diminta turut menggunakan alat pelindung diri paling tidak masker, serta menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang.

Baca juga: Kapolri Utamakan ETLE, Ingat Lagi Lokasi Kamera Tilang di Jakarta

Sejumlah pengendara ojek online dilibatkan Kodim Cianjur untuk mendistribusikan bantuan paket sembako kepada warga kurang mampu yang terdampak Covid-19, Rabu (8/7/2020).Istimewa Sejumlah pengendara ojek online dilibatkan Kodim Cianjur untuk mendistribusikan bantuan paket sembako kepada warga kurang mampu yang terdampak Covid-19, Rabu (8/7/2020).

Mengenai kapasitas penumpang pada setiap transportasi umum sendiri belum berubah, tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas seharusnya. Serupa untuk pengemudi ojek online dan pangkapan yang diperbolehkan mengangkut penumpang.

Hanya saja, wajib menerapkan protokol kesehatan dan dilarang berkurumun lebih dari lima orang saat menunggu penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com