Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jam Operasional Transportasi Umum Diperpanjang Sampai Pukul 21.00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan memperpanjang jam operasional sejumlah sarana transportasi di Ibu Kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga pukul 21.00 WIB.

Keputusan tersebut berlaku mulai mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PSBB.

"Transjakarta, angkutan umum reguler, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi pada pukul 05.00-21.00 WIB," tulis aturan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tersebut, Rabu (27/1/2021).

Kemudian, angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi pukul 20.30 - 22.00 WIB. Sementara angkutan perairan beroperasi pada pukul 05.00-18.00 WIB dan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek menyesuaikan pola operasional PT KAI Commuter Jabodetabek (04.00-22.00 WIB).

Adapun waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya menyesuaikan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.

Prasarana meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan, pengumpan regional, pengumpan lokal, serta halte bus.

Para operator transportasi umum juga diminta turut menggunakan alat pelindung diri paling tidak masker, serta menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang.

Mengenai kapasitas penumpang pada setiap transportasi umum sendiri belum berubah, tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas seharusnya. Serupa untuk pengemudi ojek online dan pangkapan yang diperbolehkan mengangkut penumpang.

Hanya saja, wajib menerapkan protokol kesehatan dan dilarang berkurumun lebih dari lima orang saat menunggu penumpang.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/28/120100015/jam-operasional-transportasi-umum-diperpanjang-sampai-pukul-21.00-wib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke