JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli sepeda motor bekas bisa dibilang tidak mudah. Banyak yang perlu diperiksa atau dicek, seperti salah satunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila membeli kendaraan dengan surat-surat yang palsu atau tidak sesuai dengan motor tersebut, pemilik kendaraan justru akan melanggar hukum. Selain itu, tidak bisa membayar pajak jika jatuh tempo tiba.
Baca juga: Punya Uang Rp 2 Jutaan Ingin Beli Motor Bekas, Ini Pilihannya
"Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memastikan bahwa dokumen yang dimiliki adalah asli. Kini, tak sedikit oknum yang melakukan pemalsuan," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi, beberapa waktu lalu.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada beberapa cara mudah untuk memastikan keaslian STNK sebelum motor bekas digarasikan secara resmi.
Pertama, cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaraan. Periksa data pada STNK, mulai dari jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Selain itu, cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
Selanjutnya, periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan. Periksa dengan teliti, karena nomor rangka harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui nomor rangka, bisa dengan memeriksa bagian bodi kendaraan.
Baca juga: Beli Motor Bekas di Akhir Tahun, Awas Ketipu Akal-akalan Pedagang
Setelah itu, periksa nomor mesin kendaraan dan cocokkan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK. Sama seperti nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan, tepatnya pada bagian mesin.
Perlu diingat, tiap merek kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda. Jika masih ragu, bawa kendaraan dan dokumen terakit ke Samsat untuk memeriksa keasliannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.