JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali melakukan penyesuaian tarif baru pada Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) mulai akhir pekan ini, 30 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar (MSJ) Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan, pemberlakuan tarif baru ini juga telah melalui pelbagai pertimbangan, seperti pengembalian modal investasi.
Baca juga: Pemerintah Sasar Australia dan Eropa untuk Perluas Pasar Ekspor Mobil Indonesia
"Kemudian juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan dari ruas BORR," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).
Selain itu, penyesuaian tarif disebabkan adanya penambahan ruas tol yang beroperasional sepanjang 3,8 kilometer (Km) dari yang sebelumnya 7,5 Km menjadi 11,3 Km di Seksi IIIA, tepatnya Simpang Yasmin hingga Semplak.
Pasalnya kata Dedi, konstruksi simpangan kedua jalanan tersebut merupakan jalan layang sehingga memerlukan biaya konstruksi yang lebih tinggi sekitar 4-5 kali lipat dari konstruksi at grade.
Pemberlakuan tarif baru Jalan Tol BORR ini juga memperhitungkan inflasi 2,5 tahun yaitu dari Juni 2018 sampai dengan Desember 2020 sebesar 7,32 persen.
Baca juga: Kapolri Utamakan ETLE, Ingat Lagi Lokasi Kamera Tilang di Jakarta
Di samping itu, pihak MSJ selaku pengelola melakukan peningkatan di seluruh bidang pelayanan jalan tol, seperti peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan jumlah titik layanan bergerak berupa Mobile Reader (MR) sebanyak 4 unit, satu Gardu Resersible, serta pembangunan Simpang Susun Sentul integrasi Jagorawi.
Berikut pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol Bogor Ring Road dengan beroperasinya Seksi III A (Simpang Yasmin-Simpang Semplak) :
1. Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):
Gol I: Rp 14.000,- yang semula Rp 10.000,-
Gol II: Rp 21.000 - yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 21.000,- yang semula Rp 15.000,-
Gol IV: Rp 28.000,- yang semula Rp 20.000,-
Gol V: Rp 28.000,- yang semula Rp 20.000,-
2. Tarif Tol Segmen Cibadak – Kayu Manis (Seksi 3.A):
Gol I : Rp. 5.000
Gol II : Rp. 7.500
Gol III: Rp. 7.500
Gol IV: Rp. 10.000
Gol V: Rp. 10.000