Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Detik Penyelamat Hidup, Wajib Dipahami Pengguna Jalan Tol

Kompas.com - 28/01/2021, 07:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudikan mobil di jalan tol memang menyenangkan, kondisi jalan yang minim belokan membuat pengemudi ingin memacu kendaraannya. Namun, agar aman, tentunya harus menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.

Biasanya di jalan tol juga sering diperingati untuk menjaga jarak aman 100 meter dengan kendaraan di depannya.

Namun, akan lebih baik lagi jika menggunakan rumus tiga detik dengan kendaraan di depannya.

Lalu, apa dasarnya menjaga jarak selama tiga detik dari kendaraan di depan?

Baca juga: Biar Tak Kaget, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, jarak aman tiga detik tersebut linear dengan waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal.

“Kebutuhan waktu itu untuk mendapatkan manuver yang kita inginkan seperti menghindar atau mengerem berdasarkan dari waktu persepsi dan reaksi mekanikal,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Waktu persepsi manusia saat melihat kendaraan di depan mengerem mendadak adalah sekitar 1,5 detik sampai 2 detik.

Kemudian untuk reaksi mekanikal, ketika menghindar atau mengerem ada selang waktu 0,5 detik sampai 1,5 detik.

Baca juga: Daihatsu Rocky Hybrid Siap Meluncur Tahun Ini

Jika dua waktu tadi dijumlahkan maka totalnya menjadi tiga detik.

Oleh karena itu, Jusri mengatakan bahwa mengukur jarak aman sebenarnya kurang pas jika berdasarkan jarak saja, harus dihitung dengan waktu.

Jadi ketika jarak dengan mobil di depan kita kurang dari tiga detik, bisa dengan mengurangi kecepatan atau salip.

Sedangkan kalau mobil dibuntuti oleh kendaraan lain, bisa juga dengan memberinya jalan atau tancap gas agar tercipta jarak aman dengan mobil di belakang.

Tabel jarak aman

Mengutip penjelasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada dua jenis menjaga jarak antar kendaraan. Pertama, yaitu jarak minimal atau jarak terdekat, dan kedua yaitu jarak aman.

"Jarak minimal jarak terdekat masing-masing kendaraan. Jarak aman yakni rentang paling aman yang bisa memberi kita kesempatan untuk mengantisipasi keberadaan kendaraan lain sehingga terhindar dari benturan mendadak," tulis Kemenhub beberapa waktu lalu.

Halaman:
Komentar
semua masukan itu bagus .. cm orang indonesia kesadaranya kurang . sy lihat di jl tol bawa mobil nya gk tau aturan. apa lagi di jalan raya.. hadeh.. dan yg lbih parah para supir bus kalo bwa mobil bkin geleng kpala


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Singgung Banyak Orang Minat Jadi ASN tapi Tak Bekerja Maksimal
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau