Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Detik Penyelamat Hidup, Wajib Dipahami Pengguna Jalan Tol

Kompas.com - 28/01/2021, 07:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Ukuran ideal kedua jarak tersebut tergantung dari kecepatan kendaraan. Misal, jika melaju 50 kpj maka jarak minimal dengan kendaraan lain, yakni 25 meter, sedangkan jarak amannya 50 meter.

"Sederhananya, jarak minimal merupakan setengah dari angka kecepatan. Sedangkan jarak aman adalah dua pertiga dari angka kecepatan," tulis Kemenhub.

Senada dengan Jusri, Training Director Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, menghitung jarak aman menggunakan hitungan meter agak sulit dilakukan, cara mudah ialah memakai prinsip tiga detik.

"Kalau hitungan jarak pasti itu tidak mungkin dilakukan ketika berkendara. Hitungan traveling kita saat berkendara itu paling mudah adalah kilometer per jam (kpj)," ucap Marcell.

Waktu tiga detik disebut cukup bagi pengemudi memutuskan apa yang terjadi di depannya dan menghindar. Waktu tiga detik juga cukup bagi sistem pengereman kendaraan.

Tabel hitungan kecepatan kendaraan dengan jarak minimal dan jarak aman versi Kemenhub:

- Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter

- Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter

- Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter

- Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter

- Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter

- Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter

- Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter

- Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau