Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Detik Penyelamat Hidup, Wajib Dipahami Pengguna Jalan Tol

Kompas.com - 28/01/2021, 07:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudikan mobil di jalan tol memang menyenangkan, kondisi jalan yang minim belokan membuat pengemudi ingin memacu kendaraannya. Namun, agar aman, tentunya harus menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.

Biasanya di jalan tol juga sering diperingati untuk menjaga jarak aman 100 meter dengan kendaraan di depannya.

Namun, akan lebih baik lagi jika menggunakan rumus tiga detik dengan kendaraan di depannya.

Lalu, apa dasarnya menjaga jarak selama tiga detik dari kendaraan di depan?

Baca juga: Biar Tak Kaget, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik

Tabrakan Beruntun libatkan 7 mobil terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 30, Minggu (20/1/2019).Instagram / jktinfo Tabrakan Beruntun libatkan 7 mobil terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 30, Minggu (20/1/2019).

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, jarak aman tiga detik tersebut linear dengan waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal.

“Kebutuhan waktu itu untuk mendapatkan manuver yang kita inginkan seperti menghindar atau mengerem berdasarkan dari waktu persepsi dan reaksi mekanikal,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Waktu persepsi manusia saat melihat kendaraan di depan mengerem mendadak adalah sekitar 1,5 detik sampai 2 detik.

Kemudian untuk reaksi mekanikal, ketika menghindar atau mengerem ada selang waktu 0,5 detik sampai 1,5 detik.

Baca juga: Daihatsu Rocky Hybrid Siap Meluncur Tahun Ini

Jika dua waktu tadi dijumlahkan maka totalnya menjadi tiga detik.

Oleh karena itu, Jusri mengatakan bahwa mengukur jarak aman sebenarnya kurang pas jika berdasarkan jarak saja, harus dihitung dengan waktu.

Jadi ketika jarak dengan mobil di depan kita kurang dari tiga detik, bisa dengan mengurangi kecepatan atau salip.

Sedangkan kalau mobil dibuntuti oleh kendaraan lain, bisa juga dengan memberinya jalan atau tancap gas agar tercipta jarak aman dengan mobil di belakang.

Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogyakarta-WonosariDok Polsek Patuk Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogyakarta-Wonosari

Tabel jarak aman

Mengutip penjelasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada dua jenis menjaga jarak antar kendaraan. Pertama, yaitu jarak minimal atau jarak terdekat, dan kedua yaitu jarak aman.

"Jarak minimal jarak terdekat masing-masing kendaraan. Jarak aman yakni rentang paling aman yang bisa memberi kita kesempatan untuk mengantisipasi keberadaan kendaraan lain sehingga terhindar dari benturan mendadak," tulis Kemenhub beberapa waktu lalu.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau