Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Perokok yang Semakin Terkucil di Bus AKAP

Kompas.com - 19/01/2021, 09:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBus adalah satu-satunya transportasi darat yang masih memfasilitasi ruang merokok atau smoking room di kabin. Walaupun masih toleransi, penumpang perokok pada bus AKAP semakin terkucil.

Biasanya, pada bus yang sudah full AC, beberapa PO masih menyediakan satu ruang khusus bagi para perokok.

Biasanya, smoking room ini ada di bagian belakang bus. Ada sekat pemisah antara smoking room dengan kabin penumpang yang memakai pendingin ruangan. Dengan adanya sekat ini, asap rokok tidak mengganggu penumpang lain.

Namun saat ini, smoking room yang ada di bus mulai dibuat lebih kecil daripada sebelumnya. Jika dahulu masih disediakan kursi, sekarang ada smoking room yang hanya bisa digunakan sambil berdiri.

Baca juga: 2 Bus Saling Balapan hingga Kecelakaan, Sopirnya Bodoh Permanen

smoking room busKompas.com/Fathan Radityasani smoking room bus

Design Development karoseri New Armada Deddy Hermawan mengatakan, memang benar adanya, tren smoking room yang ada di bus semakin mengecil ukurannya.

“Kayaknya tren hidup sehat sudah mulai menjadi kebutuhan. Menjadikan gaya hidup tidak merokok itu keren dan mungkin jadi panutan,” ucap Deddy kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Selain itu, smoking room yang semakin mengecil ini biasanya digabung dengan toilet. Jadi saat dibuat sekat pemisah, ada pintu lagi untuk masuk ke toiletnya. Lalu ruang kecil yang ada diantara toilet dan sekat itulah yang menjadi smoking room.

Baca juga: Daftar MPV Murah Terlaris 2020, Livina Ungguli Xenia dan Ertiga

Selain itu, mulai berkurang fasilitas smoking room di bus ini juga mengikuti Undang-undang larangan merokok di ruang umum. Merujuk pada UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 Tentang Kesehatan, yang berisi:

(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau