JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah moda transportasi di Ibu Kota mendapat penyesuaian jam operasional. Hal ini dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang melakukan pembatasan jam operasional mulai Senin (11/1/2021), dari pukul 05.00-20.00 WIB.
Prasetia Budi, Direktur Operasional Transjakarta, mengatakan, pihaknya juga memberlakukan penyesuaian kapasitas penumpang menjadi hanya 50 persen.
Baca juga: Mobil Listrik Murah Tesla Model Y Meluncur, Harga Mulai Rp 593 Jutaan
“Bus gandeng hanya diperbolehkan membawa maksimal 60 orang penumpang, bus sedang 30 penumpang, bus kecil 15 penumpang, dan angkutan mikro 5 penumpang,” ujar Prasetia, dalam keterangan tertulis (10/1/2021).
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pelanggan Transjakarta untuk berada di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak.
Tapi jika terpaksa meninggalkan rumah, Prasetia mengingatkan untuk selalu menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Menghadang Bus yang Ngeblong, Bijakkah?
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, seluruh layanan transportasi umum di wilayah Ibu Kota mendapat penyesuaian jam operasional dan jumlah penumpang.
“Jam operasional angkutan umum reguler 05.00-20.00 WIB. Kapasitas angkutan maksimal 50 persen dari kapasitas,” ucap Syafrin, saat dihubungi (9/1/2021).
Sebelumnya, pemerintah pusat menerbitkan kebijakan PPKM di pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Secara garis besar, pembatasan itu mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, operasional pusat perbelanjaan, hingga transportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.