Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bengkel Dapat Sertifikasi untuk Konversi Motor Listrik

Kompas.com - 05/01/2021, 13:00 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan konversi motor berbahan bakar minyak menjadi berbasis baterai guna mempercepat penggunaan kendaraan listrik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Hanya saja, tidak semua bengkel modifikasi bisa melaksanakan konversi. Berbagai aspek patut dipersiapkan dan dilengkapi, dari kemampuan teknisi yang dibuktikan oleh sertifikat lulus uji kompetisi, peralatan mumpuni, hingga bahan serta perlengkapan modifikasinya.

 Baca juga: Video Viral Razia Knalpot Bising, Langsung Dirusak di Tempat

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

"Konversi sepeda motor itu harus dilakukan di bengkel konversi yang tersertifikasi oleh Ditjen Perhubungan Darat. Sampai saat ini baru satu yang mengajukan tapi persyaratannya belum lengkap," ujar Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).

"Persyratan bengkel konversi ialah memiliki tenaga teknis, memiliki beberapa peralatan tertentu, dan sebagainya. Itu harus dilengkapi," tambah dia.

Lebih jelas mengenai persyaratan untuk bengkel umum menjadi bengkel konversi tercantum pada Pasal 5 ayat 1 PM 65/2020, dimana disebutkan bahwa bengkel terkait harus memiliki paling sedikit dua teknisi yang terdiri dari teknisi perawatan dan teknisi instalatur.

Baca juga: Belum Ada Bengkel yang Sudah Tersertifikasi Konversi Motor Listrik 

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

Bengkel juga harus memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada Sepeda Motor, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik, dan memiliki peralatan uji hambatan isolasi.

Tak lupa, bengkel juga harus memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung Instalasi dan memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Teknisi perawatan dan teknisi instalatur terkait pun harus memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik, dengan pengalaman paling sedikit dua tahun sebagai teknisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com