Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Bengkel yang Sudah Tersertifikasi Konversi Motor Listrik

Kompas.com - 05/01/2021, 11:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan konversi motor bensin ke motor listrik. Namun, tidak semua bengkel modifikasi bisa melakukannya.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal mengatakan, untuk konversi sepeda motor harus dilakukan di bengkel konversi yang tersertifikasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen).

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Aturan Main Konversi Motor Listrik

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

"Sampai saat ini baru satu yang mengajukan, dari Surabaya, dan belum lengkap persyaratannya. Persyaratan bengkel konversi, antara lain memiliki tenaga teknis, memiliki beberapa peralatan tertentu, dan lain-lain," ujar Risal, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Mengenai sertifikasi bengkel, pada Pasal 4, disebutkan konversi motor bermesin bensin menjadi motor listrik hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah ditunjuk sebagai bengkel konversi.

Baca juga: Kemenhub Sosialisasikan Konversi Motor Listrik Berbasis Baterai

Semua bengkel umum boleh jadi bengkel konversi, tapi atas persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemudian pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan, untuk mendapatkan sertifikasi sebagai bengkel konversi maka bengkel umum harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.

Disebutkan dalam aturan bahwa bengkel konversi harus memiliki paling sedikit dua teknisi, terdiri dari satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

Bengkel juga harus memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada Sepeda Motor, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik, memiliki peralatan uji hambatan isolasi, memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung Instalasi, dan memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Teknisi tersebut juga harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi. Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik, dengan pengalaman paling sedikit dua tahun sebagai teknisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Trump Usai Putin Terima Usulan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau