JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video tabrakan antara mobil ambulans dengan seorang polisi lalu lintas di Banyuwangi viral di media sosial.
Dari informasi yang beredar di ketahui kejadian tersebut terjadi di jalan Brawijaya, tepatnya di simpang empat Cungking, Mojopanggung, Giri, Banyuwangi, Kamis (26/11/2020).
Berdasarkan video yang beredar mobil ambulans melaju dari arah Selatan menuju utara. Hanya saja, jalur yang dilewati merupakan jalur berlawanan arah.
Sementara dari arah berlawanan melaju pengendara motor yang merupakan anggota polisi. Akhirnya tabrakan pun tidak terhindarkan.
Baca juga: Liburan Akhir Tahun Merangsang Penjualan Mobil Bekas
Kerasnya benturan yang terjadi antara kedua kendaraan membuat anggota polisi yang mengendarai Honda PCX terpental.
Kejadian ini pun memunculkan berbagai komentar dari netizen terkait siapa yang salah dalam kejadian tersebut.
Menurut Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mobil ambulans memang menjadi salah satu jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan dan diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Seberapapun daruratnya orang, seberapapun hak prioritasnya orang mereka tidak punya hak diskresi dalam rekayasa lalu lintas,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Mobil Bekas Rp 60 Jutaan di Balai Lelang, Ada Xenia, Avanza, dan BMW
Dari konteks ini, Jusri melanjutkan, ada tujuh pengguna jalan yang mendapatkan hak prioritas dari pengguna jalan lain dan salah satunya adalah mobil ambulans.
“Misalkan ada ambulans lewat kita harus minggir, ada tamu negara, pejabat negara kita minggir dulu. Tetapi kendaraan tersebut tidak punya hak diskresi,” ucapnya.
Dengan begitu, Jusri menambahkan, meskipun mendapatkan prioritas tetap harus patuh terhadap rambu lalu lintas seperti tidak menerobos lampu merah dan lainnya.
“Ketika pengemudi menerobos lampu merah, melakukan contraflow, masuk jalur busway, tidak punya hak kecuali mereka dikawal oleh polisi lalu lintas,” tuturnya.
Hal ini karena satu-satunya yang mempunyai hak diskresi dalam rekayasa lalu lintas hanya polisi lalu lintas dan ini sesuai dengan pasal 135 UU LLAJ.
Baca juga: MPV Bekas Harga Rp 70 Jutaan, Ada Avanza, Stream, Hingga Innova
Dengan begitu, Jusri mengatakan, bahwa sudah bisa dipastikan bahwa bagaimanapun segawatdaruratnya pasien dalam ambulans tersebut, tetapi tidak punya hak diskresi rekayasa lalu lintas.
“Perlu dijelaskan tanpa dikawal oleh polisi lalu lintas, karena sekarang ada banyak pengawal seperti volunteer ambulans, anggota TNI, mereka tidak punya hak diskresi, hanya polisi lalu lintas yang punya hak diskresi rekayasa lalu lintas,” kata Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.