Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Jangan Sampai Beli Mobil Bekas yang Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 20/11/2020, 08:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, namun penjualan mobil bekas menjelang akhir tahun mulai merangkak naik.

Buat yang sedang mencari mobil bekas, ada baiknya jangan terlalu nafsu saat memilih unit. Pastikan kondisi mobil benar-benar baik, tak hanya visual dan mesin, tapi juga mengenai masalah surat-suatnya.

Nah, mengenai surat-surat tak hanya sekadar BPKB dan STNK saja, tapi cek lengkap soal pajak dan yang penting lagi pastikan status mobil tidak bermasalah.

Baca juga: Potret Fenomena Downgrade Mobil Bekas Selama Pandemi

Pasalnya, ada kejadian mobil bekas yang dibeli konsumen saat ingin melakukan balik nama ternyata bermasalah. Buka karena pajak, tapi STNK mobil diblokir lantaran tak membayar tilang elektronik alias atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

Seperti diketahui, kendaraan yang terjaring tilang elektronik dan tak melakukan konfirmasi selama tujuh hari, maka kepolisian akan langsung memblokir STNK. Alhasil, mobil pun akan berstatus bodong.

Menanggapi adanya kasus tersebut, Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih, mengatakan hal ini memang masih baru, karena ETLE sendiri penerapanya juga belum terlalu lama.

Dengan demikian memang dibutuhkan pengecekan dan koordinasi, terutama bagi para pedagan mobil bekas juga.

"Ini hal baru, biasanya yang dicek pedagang itu kan kelengkapan surat-surat dan bagaimana pajaknya, belum sampai cek bermasalah sama tilang elektronik atau bagaimana," ucap Herjanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Ini Keuntungan dan Syarat Pakai Jasa Titip Jual Mobil Bekas

Mobil bekas di WTC Mangga DuaKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Mobil bekas di WTC Mangga Dua

"Tapi ini akan segera saya infokan, agar pedagang lebih awas atau teliti saat akan mengangkat (beli) mobil konsumen, paling tidak ada perjanjian lah. Karena kalau sampai kejadian, kasian pedagangnya, kasian yang mau beli mobilnya juga," kata dia.

Sementara itu, secara terpisah Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer Lumbantoruan, mengatakan bila pihaknya saat akan membeli unit konsumen, pasti akan dilakukan pengecekan mendalam.

Terkai surat-surat, akan berkoordinasi dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk melakukan riwayat dari kendaraan yang akan dibeli.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Mulai Banyak yang Cari Mobil Bekas

Mobkas MatikStanly/Otomania Mobkas Matik

"Kita ke Samsat untuk cek nomor polisi mobil yang mau kita beli dari tangan konsumen, itu semua, bahkan tidak cuma pajak dan tilang elektronik saja, sampai kita pastikan riwayat mobil ini tidak punya masalah lainnya," kata Fischer.

Maksud dari masalah lain, menurut Fischer, ke urusan kriminal dan sebagainya. Sebab, pernah ada kasus mobil yang dijual ternyata merupakan mobil hasil cuci uang dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com