JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sedikit pengendara, sepeda motor khususnya, yang hanya mengandalkan kaca spion ketika akan berpindah jalur ataupun berbelok. Padahal komponen tersebut sejatinya memiliki keterbatasan dari cakupan area (terbatasnya pandangan).
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, banyak yang masih terpaku pada kaca spion ini. Padahal mereka sadar, kalau hanya dengan mengandalkan kaca spion saja tidak cukup untuk melihat kondisi jalan di bagian belakang, kanan dan kiri.
Baca juga: Biaya Perawatan Wuling Cortez CT Type S CVT Sampai 100.000 Km
“Coba saja diuji, Anda duduk di atas sepeda motor kemudian ada orang lain yang berdiri di samping kanan atau kiri Anda dengan jarak satu meter, apakah terlihat di spion? Saya rasa akan sulit,” ujar Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.
“Lebih parahnya lagi jika spion diubah dengan produk aftermarket. Maka dari itu, biasakanlah untuk menengok,” lanjutnya.
Baca juga: Selain Bebas Ganjil Genap, Ini Kelebihan Lain Punya Kendaraan Listrik
Jusri melanjutkan, perilaku ini sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada pasal 112 ayat 2 dikatakan, bagi yang akan berpindah jalur, atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang, serta memberi isyarat (lampu sein).
“Jadi jangan hanya mengandalkan kaca spion, karena dikhawatirkan, ada pengendara yang luput oleh pengemudi. Maka bisa celaka dan risikonya bisa kehilangan nyawa,” ucap Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.