Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Kendaraan Listrik yang Belum Pakai Plat Nomor Khusus?

Kompas.com - 06/11/2020, 14:41 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah RI tengah menggenjot populasi kendaraan listrik di Tanah Air. Hal ini dilakukan untuk menghemat impor minyak bumi dan membuat lingkungan menjadi lebih bersih dari bahaya asap polusi.

Supaya cepat bertumbuh, sejumlah regulasi telah disiapkan. Salah satunya memberikan perbedaan pada pelat nomor kendaraan listrik dengan pelat nomor kendaraan dengan mesin bakar internal.

Perbedaan tersebut berupa penambahan ornamen berwarna biru di bagian bawah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), agar memudahkan identifikasi kendaraan listrik.

Baca juga: Bus Bikinan Bengkel Primajasa, Bisa Gendong Mobil

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, penambahan ornamen warna biru ini berlaku untuk semua pelat nomor, baik yang berwarna hitam, merah, kuning, maupun putih.

Menurutnya, pelat nomor khusus ini sudah bisa didapatkan oleh konsumen kendaraan listrik sejak beberapa bulan yang lalu.

Sementara bagi kendaraan listrik yang sudah menggunakan pelat nomor hitam seperti biasa, juga masih tetap berlaku dan bisa digunakan.

Baca juga: Jika Keempat Ban Botak, Sisi Mana yang Harus Diganti Duluan?

Sedangkan untuk proses identifikasi kendaraan listrik bisa dilihat melalui STNK. Biasanya besaran kubikasi cc kendaraan listrik dikonversi dalam satuan daya kWh.

“Nanti penggantian pelat nomor akan dilakukan setelah bayar pajak 5 tahun kendaraan,” ucap Martinus, kepada Kompas.com (5/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau