Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Blokir STNK Segera Berlaku | Biaya Tambahan Saat Bayar Pajak 5 Tahunan

Kompas.com - 28/10/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.

Saat ini aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu itu memasuki tahap pemberian informasi kepada masyarakat atau sosialisasi.

Dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) otomatis registrasi dan identifikasi kendaraan yang nunggak pajak dua tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal biaya tambahan saat bayar pajak kendaraan 5 tahunan.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 27 Oktober 2020:

Daftar pajak Hyundai IoniqKOMPAS.com/Ruly Daftar pajak Hyundai Ioniq

1. Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Aturanpenghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.

Saat ini aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu itu memasuki tahap pemberian informasi kepada masyarakat atau sosialisasi.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) otomatis registrasi dan identifikasi kendaraan yang nunggak pajak dua tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.

Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.Kompas.com/Dio Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.

2. Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sudah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terkait penghapusan data STNK sebelum aturan tersebut mulai diberlakukan.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini akan ditujukan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun atau lebih.

Pebalap Repsol Honda, Alex Marquez, menyalip Takaaki Nakagami (LCR Honda Idemitsu) pada balapan MotoGP Aragon, 18 Oktober 2020.AFP/JOSE JORDAN Pebalap Repsol Honda, Alex Marquez, menyalip Takaaki Nakagami (LCR Honda Idemitsu) pada balapan MotoGP Aragon, 18 Oktober 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau