JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.
Saat ini aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu itu memasuki tahap pemberian informasi kepada masyarakat atau sosialisasi.
Dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) otomatis registrasi dan identifikasi kendaraan yang nunggak pajak dua tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal biaya tambahan saat bayar pajak kendaraan 5 tahunan.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 27 Oktober 2020:
1. Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
Aturanpenghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.
Saat ini aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu itu memasuki tahap pemberian informasi kepada masyarakat atau sosialisasi.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
Dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) otomatis registrasi dan identifikasi kendaraan yang nunggak pajak dua tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.
2. Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sudah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terkait penghapusan data STNK sebelum aturan tersebut mulai diberlakukan.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini akan ditujukan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun atau lebih.
3. Adiknya Jatuh di GP Teruel, Ini Komentar Marc Marquez
Marc Marquez menyayangkan adiknya, Alex Marquez, tidak bisa menyelesaikan balapan dengan baik di MotoGP Teruel usai terjatuh ketika berada di posisi ke-4, Minggu (25/10/2020).
Padahal, saat itu Alex sedang berada di performa yang sangat baik karena sanggup bertanding di partai depan walau hanya memulai balapan dari posisi ke-10.
Baca juga: Adiknya Jatuh di GP Teruel, Ini Komentar Marc Marquez
Di samping itu, pebalap Repsol Honda tersebut juga tengah mendapatkan momentum positif dengan dua kali berturut menjadi runner-up pada MotoGP Perancis dan MotoGP Aragon.
4. Rincian Biaya Tambahan Saat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Pajak kendaraan bermotor ( PKB) ada periode satu tahun dan juga lima tahunan.
Untuk PKB tahunan, pemilik kendaraan hanya dikenakan biaya PKB ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) saja.
Baca juga: Adiknya Jatuh di GP Teruel, Ini Komentar Marc Marquez
Sementara untuk pembayaran pajak satu tahunan tidak harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Tetapi bisa juga dilakukan secara daring, di gerai Samsat atau di Samsat keliling sesuai jadwal pelayanannya.
5. Bocor, Bodi Bus Suites Class Buatan Adiputro Milik PO Pandawa 87
Sempat bocor di internet foto bodi bus dari karoseri Adiputro yang memakai model suites class. Sekarang kembali tersebar di internet, foto bodi bus tersebut sudah dicat dengan warna biru.
Baca juga: Bocor, Bodi Bus Suites Class Buatan Adiputro Milik PO Pandawa 87
Diupload oleh akun Instagram Populace Republik Transport, ada dua foto bus yang memperlihatkan rangka bus yang sudah dicat. Selain itu, dibagian samping depan juga terlihat kalau bus ini dibuat untuk PO Pandawa 87.
PO Pandawa 87 sendiri memang memiliki ciri sering menggunakan bodi buatan Adiputro. Selain itu, biasanya PO asal Pasuruan ini menjadi pelanggan pertama bus-bus baru Adiputro, seperti Jetbus UHD waktu awal diluncurkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.