JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini masih banyak pengguna sepeda motor yang belum mengetahui jika berteduh di bawah flyover atau jembatan penyeberangan orang (JPO) dan underpass merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas.
Artinya, usaha mencari selamat dari siraman air hujan bisa berujung ditilang polisi.
Pasalnya, perilaku terkait bisa membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan jalan dan kemacetan, sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Benar. Dimohon pemotor tidak berteduh di kolong flyover karena mengakibatkan kemacetan dan berisiko kecelakaan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, belum lama ini.
Baca juga: Libur Panjang ke Solo Lewat Tol Trans Jawa, Siapkan Saldo Rp 401.000
Pemberhentian kendaraan bermotor hanya diperbolehkan di halte, rest area, dan badan jalan yang ada rambu lalu lintasnya. Jika melanggar, pengendara bisa ditilang polisi dan dikenakan sanksi.
Berikut bunyi UU No 22/2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 4 yang mengatur tentang larangan berhenti sembarangan saat berkendara:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan
Pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan. Merujuk pada Pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Dishub Minta Warga Tunda Mudik
Saat hujan, pemotor agar tdk berteduh di kolong Flyover. Krn mengakibatkan kemacetan & berisiko kecelakaan https://t.co/B6hV1EwSWA
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 21, 2020
"Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus."
Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada Pasal 287 ayat 3, yakni kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Pada saat petugas melihat dan dihadapkan pada situasi seperti ini terkesan permisif, kurang tegas. Padahal, sudah jelas itu merupakan pelanggaran lalu lintas,” ucap Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dalam kesempatan terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.