Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor yang Berteduh di Kolong Flyover Bisa Ditilang

Kompas.com - 26/10/2020, 10:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini masih banyak pengguna sepeda motor yang belum mengetahui jika berteduh di bawah flyover atau jembatan penyeberangan orang (JPO) dan underpass merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas.

Artinya, usaha mencari selamat dari siraman air hujan bisa berujung ditilang polisi.

Pasalnya, perilaku terkait bisa membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan jalan dan kemacetan, sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Benar. Dimohon pemotor tidak berteduh di kolong flyover karena mengakibatkan kemacetan dan berisiko kecelakaan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, belum lama ini.

Baca juga: Libur Panjang ke Solo Lewat Tol Trans Jawa, Siapkan Saldo Rp 401.000

Pemberhentian kendaraan bermotor hanya diperbolehkan di halte, rest area, dan badan jalan yang ada rambu lalu lintasnya. Jika melanggar, pengendara bisa ditilang polisi dan dikenakan sanksi.

Berikut bunyi UU No 22/2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 4 yang mengatur tentang larangan berhenti sembarangan saat berkendara:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan

Pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan. Merujuk pada Pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Dishub Minta Warga Tunda Mudik

"Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus."

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada Pasal 287 ayat 3, yakni kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Pada saat petugas melihat dan dihadapkan pada situasi seperti ini terkesan permisif, kurang tegas. Padahal, sudah jelas itu merupakan pelanggaran lalu lintas,” ucap Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dalam kesempatan terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau