Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Rusak Karena Aksi Unjuk Rasa, Bisa Klaim Asuransi?

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak 5 Oktober 2020, demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah kota di Indonesia. Sejumlah oknum dalam aksi unjuk rasa diketahui melakukan perusakan pada sejumlah fasilitas umum hingga kendaraan pribadi.

Pemilik mobil yang telah mengasuransikan kendaraannya mungkin sedikit bernapas lega. Namun harus diketahui bahwa perlindungan kendaraan terhadap kerusakan karena demonstrasi tidak ditanggung asuransi standar.

Rismauli Silaban, Chief Technical Officer PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance), konsumen yang mengalami kerusakan kendaraan karena kerusuhan atau demonstrasi harus memperluas produk asuransinya.

Sebab aksi unjuk rasa termasuk dalam risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara yang memerlukan penambahan asuransi khusus.

“Kalau untuk kerusuhan atau demonstrasi itu sesuatu yang harus diperluas,” ujar Rismauli, dalam konferensi virtual (14/10/2020).

Walaupun aksi unjuk rasa di beberapa wilayah jika diakumulasi telah berlangsung hingga lebih dari sepekan. Menurutnya, tidak ada gejala peningkatan klaim asuransi karena aksi demonstrasi.

“Kalau kenaikan permintaan enggak ada, roda empat rata-rata enggak terlalu pengaruh. Saat ini mobil lebih banyak di rumah karena WFH, jadi kita lihat tidak ada kenaikan demand,” kata Rismauli.

Adira Insurance juga tidak menaikkan premi produk perlindungan terkait aksi unjuk rasa atau demonstrasi.

“Itulah keuntungan buat masyarakat kita, dengan mempunyai tarif yang diterbitkan OJK. Jadi ketika ada kejadian seperti sekarang ini, asuransi enggak bisa menaikkan premi sembarangan,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/14/193100815/mobil-rusak-karena-aksi-unjuk-rasa-bisa-klaim-asuransi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke