Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ojol Boleh Bawa Penumpang, tetapi Ada Aturannya

Kompas.com - 12/10/2020, 14:41 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, regulasi untuk ojek online (ojol) dan pangkalan tak ada yang berubah. Artinya, masih boleh membawa penumpang seperti biasa.

Namun demikian, tetap ada syarat atau aturan main yang dipatuhi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dijelaskan pada poin kelima, ada empat ketentuan mengenai pengaturan operasional ojol dan ojek pangkalan yang harus dipatuhi, yakni:

Baca juga: Berkendara Saat PSBB Transisi, Pilih Sarung Tangan yang Menutup Seluruh Jari

1. Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif. Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali. Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI. Kami akan mengupdate informasi detail ketentuan PSBB Transisi di beberapa sektor selama beberapa hari ke depan. Jadi, pantau terus! #JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #PSBBJakarta #PSBBTransisi #welovejakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Oct 11, 2020 at 3:20am PDT

 

3. Pengemudi ojek online dan ojek pangakalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter.

4. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

Baca juga: Motor Harus Disemprot Disinfektan Selama PSBB Transisi, Begini Caranya

Secara garis besar poinnya hampir sama dengan PSBB ketat beberapa waktu lalu, tetapi bedanya dalam aturan tersebut, tidak ada ancaman dari Pemprov akan melakukan pelarangan kegiatan mengangkut penumpang bila kedapatan ada pengemudi atau perusahaan aplikasi yang melanggar.

Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menjemput penumpang di Jl. Ir H. Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menjemput penumpang di Jl. Ir H. Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru.

Mengenai geofencing, baik Grab maupun Gojek mengeklaim telah menggunakan aplikasi tersebut yang berguna menghalangi layanan di wilayah zona merah Covid-19.

Dengan demikian, ojol tak bisa beroperasi mencari penumpang di kawasan tersebut, begitu juga penumpang yang tak bisa melakukan pemesanan layanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau