JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini masih sering kita temui banyak pengendara kendaraan bermotor mengabaikan keselamatan saat berkendara.
Misalkan saja, tidak menyalakan lampu sein saat hendak berbelok atau berganti jalur. Bahkan ada yang menyalakan lampu isyarat ke kiri tetapi berbelok ke kanan.
Padahal, keberadaan lampu reting tersebut berfungsi untuk memberitahu kepada pengendara lain agar berhati-hati.
Tidak hanya berbahaya bagi pengendara itu sendiri atau pun pengguna jalan lainnya. Tetapi, tidak menyalakan lampu sein atau salah menyalakan lampu reting juga termasuk pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Ini Sanksi Buat Pengendara yang Tak Punya SIM
Aturan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.
Sedangkan dalam ayat (2) dalam Undang-Undang yang sama diterangkan bahwa “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat,”.
Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu reting saat berbelok bisa dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Resmi Penerbitan SIM C dan SIM A
Sesuai dengan UU LLAJ, pengendara yang abai tidak menyalakan lampu sein bisa didenda sebesar Rp 250.000 atau dipenjara selama satu bulan sesuai dengan UU LLAJ.
Sanksi ini terdapat dalam pasal 294 yaitu bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Sedangkan, dalam pasal 284 masih di UU LLAJ dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”
Untuk itu bagi para pengendara kendaraan wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik.
Baca juga: Blokir STNK Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, saat hendak berbelok atau berpindah jalur pengendara tidak bisa hanya mengandalkan lampu sein saja. Tetapi juga harus memastikan bahwa kondisi di sekitarnya sudah aman.
“Ketika ingin berbelok hal pertama harus dilakukan adalah cek area belakang, aman atau tidak. Bukan hanya melihat dari spion, tetapi juga kepala harus menoleh, untuk memastikan keadaan benar-benar aman. Selanjutnya, baru menyalakan lampu sein,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.