Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Diperpanjang Lagi, Ingat Regulasi Berkendara Saat Pandemi

Kompas.com - 25/09/2020, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di wilayah Ibu Kota selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, keputusan ini diambil karena belum ada penurunan signifikan atas kasus positif Covid-19 dan masih tingginya potensi penyebaran pandemi jika PSBB dilonggarkan.

Adapun keputusan perpanjangan masa PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Baca juga: Pengetatan PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Jadi, semua warga Jakarta diimbau kembali untuk tetap berada di rumah dan menerapkan work from home (WFH) hingga keputusan lebih lanjut dari Pemprov DKI.

Lebih lanjut, kebijakan PSBB tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

Salah satu poin penting dalam aturan ini ialah mengenai pergerakan orang dengan kendaraan bermotor. Secara spesifik, disebutkan pula beragam kewajiban pengguna mobil dan motor pribadi.

Baca juga: PSBB Ketat, Jumlah Kamera Tilang Elektronik Siaga Bertambah

Bagi kendaraan pribadi berpenumpang, diwajibkan untuk mengikuti aturan, yakni:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit;

e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Sementara bagi pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Bikin Penawaran, Akan Bebaskan Pemimpin Hamas dari Gaza asal Mau Lucuti Senjata
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau