Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesepeda Senggolan dengan Kendaraan Bermotor, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 21/09/2020, 11:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan untuk pengguna sepeda. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Secara garis besar, aturan ini tak hanya sekadar menjadi pedoman keselamatan pengguna sepeda  dengan ragam ketentuan yang ditetapkan, tapi juga soal fasilitasnya. Mulai dari rambu, isyarat, jalur khusus, sampai penyediaan parkiran.

Namun, meski ada beberapa larangan yang tak boleh dilakukan pesepeda, sayangnya dalam Permenhub tersebut tak dijabarkan masalah sanksi atau denda bagi pengguna sepeda yang melanggar.

Baca juga: Biar Tak Celaka, Kenali Isyarat Komunikasi Pesepeda di Jalan Raya

Menjawab hal ini, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan bila regulasi dibuat untuk memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna sepeda yang nantinya akan dijalankan oleh masing-masih daerah.

Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Permenhub sebagai panduan bagi masing-masing daerah atau provinsi, karena itu masalah sanksi dan denda tergantung daerah atau provinsi masing-masing. Termasuk rute atau jalan mana saja yang bisa digunakan pesepeda," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Tak hanya itu, banyak dari masyarakat yang juga menanyakan aturan hukum bila terjadi insiden yang melibatkan pesepeda dengan pengguna kendaraan motor. Karena belum tentu kecelakaan terjadi karena pengguna mobil dan sepeda motor saja.

Apalagi mengingat adanya jalur sepeda yang bersampingan langsung dengan lalu lintas kendaraan bermotor dan hanya dibatasi traffic cone. Otomatis, ada celah yang sangat memungkinkan terjadinya gesekan atau insiden.

Baca juga: Pidana dan Denda, Jadi Sanksi Pesepeda yang Terobos Tol Jagorawi

Beredar sebuah video yang berisi seorang pesepeda ditabrak motor di sebuah jalan raya di grup percakapan Whatsapp.Tangkapan layar Beredar sebuah video yang berisi seorang pesepeda ditabrak motor di sebuah jalan raya di grup percakapan Whatsapp.

"Bila sampai terjadi (kecelakaan), itu sudah ranahnya kepolisian, apalagi kalau ada korban karena masuknya sudah pidana. Pasti akan ada proses yang dilakukan oleh kepolisian," ucap Budi.

"Polisi akan melihat kasusnya, apakah pengguna kendaraan bermotor yang salah atau justru pesepedanya, kan bisa sebaliknya juga," kata dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Isyarat Tangan bagi Pesepeda

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau