JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan untuk pengguna sepeda. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Secara garis besar, aturan ini tak hanya sekadar menjadi pedoman keselamatan pengguna sepeda dengan ragam ketentuan yang ditetapkan, tapi juga soal fasilitasnya. Mulai dari rambu, isyarat, jalur khusus, sampai penyediaan parkiran.
Namun, meski ada beberapa larangan yang tak boleh dilakukan pesepeda, sayangnya dalam Permenhub tersebut tak dijabarkan masalah sanksi atau denda bagi pengguna sepeda yang melanggar.
Baca juga: Biar Tak Celaka, Kenali Isyarat Komunikasi Pesepeda di Jalan Raya
Menjawab hal ini, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan bila regulasi dibuat untuk memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna sepeda yang nantinya akan dijalankan oleh masing-masih daerah.
"Permenhub sebagai panduan bagi masing-masing daerah atau provinsi, karena itu masalah sanksi dan denda tergantung daerah atau provinsi masing-masing. Termasuk rute atau jalan mana saja yang bisa digunakan pesepeda," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Tak hanya itu, banyak dari masyarakat yang juga menanyakan aturan hukum bila terjadi insiden yang melibatkan pesepeda dengan pengguna kendaraan motor. Karena belum tentu kecelakaan terjadi karena pengguna mobil dan sepeda motor saja.
Apalagi mengingat adanya jalur sepeda yang bersampingan langsung dengan lalu lintas kendaraan bermotor dan hanya dibatasi traffic cone. Otomatis, ada celah yang sangat memungkinkan terjadinya gesekan atau insiden.
Baca juga: Pidana dan Denda, Jadi Sanksi Pesepeda yang Terobos Tol Jagorawi
"Bila sampai terjadi (kecelakaan), itu sudah ranahnya kepolisian, apalagi kalau ada korban karena masuknya sudah pidana. Pasti akan ada proses yang dilakukan oleh kepolisian," ucap Budi.
"Polisi akan melihat kasusnya, apakah pengguna kendaraan bermotor yang salah atau justru pesepedanya, kan bisa sebaliknya juga," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.