Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Biar Tak Celaka, Kenali Isyarat Komunikasi Pesepeda di Jalan Raya

Kompas.com - 18/09/2020, 16:09 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, resmi menerbitkan aturan soal penggunaan sepeda. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Sebagai persyaratan keselamatan, Kemenhub menetapkan beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi bagi sepeda yang beroperasi di jalan.

Tak hanya soal kelengkapan sepeda dan atribut lainnya, tapi ada juga panduan isyarat tangan bagi pesepeda ketika di jalan raya.

Isyarat atau tanda dari pesepeda ini akan menjadi alat komunikasi dengan kendaraan bermotor yang ada di jalan raya.

Mulai saat akan berbelok, putar arah, berhenti, dan lainnya, karena itu penting untuk diketahi oleh pengguna kendaraan bermotor serta pesepeda sendiri.

Baca juga: Video Viral Sepeda Terobos Jagorawi, Bukti Bobroknya Moral Keselamatan

Sebagai detailnya, dijelaskan pada Pasal 7 Bab II, yakni ;

Isyarat pesepeda yang wajib diketahui pengguna kendaraan bermotorKemenhub Isyarat pesepeda yang wajib diketahui pengguna kendaraan bermotor

(1) Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di sampaing, dan di belakang sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.

(2) Isyarat tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
- merentangkan lengan kiri menjuhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri
- merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belik kanan
- mengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti; dan/atau
- mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain.

Selain isyarat, ada aturan lain yang bersinggungan dengan kendaraan bermotor dan tertuang pada Pasal 8 poin 1 dan 5, yakni :

- Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaran bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
- Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke