Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/09/2020, 14:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap kembali diberlakukan sejak awal Agustus 2020. Menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, jumlah volume kendaraan kembali meningkat sejak masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, perlu diketahui bahwa aturan ganjil genap di tengah pandemi ini tidak ada penyesuaian. Artinya, tidak ada perbedaan baik dari masalah waktu dan lokasi wilayah yang masuk dalam zona ganjil genap, sampai dengan penerapan sanksi hukum yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Melanggar Kena Denda Rp 500.000

Selain itu, beberapa kendaraan yang tidak terpengaruh ganjil genap juga tetap sama. Menurut Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 4, ada 13 kendaraan yang kebal ganjil genap.

Mobil ambulans mengevakuasi laki-laki berinisial KS (70) yang meninggal dunia di halaman parkir Gereja Baptis Indonesia Kebayoran, Jl. Tirtayasa Raya, No.1, Melawai, Keb Baru Jakarta pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 14.50 WIB.Dok. Kecamatan Kebayoran Baru Mobil ambulans mengevakuasi laki-laki berinisial KS (70) yang meninggal dunia di halaman parkir Gereja Baptis Indonesia Kebayoran, Jl. Tirtayasa Raya, No.1, Melawai, Keb Baru Jakarta pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 14.50 WIB.

"Tidak ada yang beda, pengecualian kendaraan masih sama seperti sebelumnya dan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 28 Gerbang Tol, Ini Daftarnya

Berikut 13 kendaraan yang mendapat pengecualian dalam aturan ganjil genap:
a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
b. kendaraan ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
1. Presiden/Wakil Presiden;
2. Ketua Majelis Pei inusyawaratan Rakyat/Dewan PerwakilanRakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.


i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI;
j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan daroi petugas POLRI; dan
m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

Disebutkan pula pada Pasal 3 soal pemberlakukan waktunya, yakni berlaku pagi dan sore hari, dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, dari Senin hingga Jumat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com