Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Dorong Penerapan Pembebasan Uang Muka untuk Kendaraan Listrik

Kompas.com - 07/09/2020, 19:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen akan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) yang dicanangkan pemerintah.

Pasalnya, era elektrifikasi memiliki beragam manfaat untuk kehidupan bangsa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait KBL BB.

Oleh karenanya, pihak OJK meminta perbankan nasional untuk melonggarkan aturan pinjaman atau kredit pembelian kendaraan listrik dan pinjaman bisnis bagi sektor manufaktur kendaraan ini.

Baca juga: OJK Berikan Insentif Buat industri Hulu Kendaraan Listrik

Imbauan OJK ini telah disampaikan kepada direksi perbankan melalui surat yang dikirim Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana pada 1 September 2020.

“OJK mendorong perbankan nasional berpartisipasi untuk pencapaian program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran persnya.

OJK mengatakan melonggarkan aturan tentang penilaian kredit dan perhitungan risiko untuk pinjaman kepada pembeli kendaraan listrik maupun kepada industri manufaktur komponen dan baterai.

Baca juga: Kemenperin Harap Aturan Kendaraan Listrik Berlaku 2021

Insentif yang diberikan itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik.

Sebelumnya, Usai Rapat Dewan Gubernur yang digelar Rabu lalu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya kembali menurunkan DP kredit bagi kendaraan listrik menjadi 0 persen. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Oktober mendatang.

“Untuk mendukung pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, Bank Indonesia menurunkan Down Payment kredit kendaraan jenis tersebut dari 10 persen – 5 persen menjadi 0 persen,” papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kenapa Ahok Diperiksa Lebih Dulu daripada Direksi Pertamina?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau