JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen akan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) yang dicanangkan pemerintah.
Pasalnya, era elektrifikasi memiliki beragam manfaat untuk kehidupan bangsa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait KBL BB.
Oleh karenanya, pihak OJK meminta perbankan nasional untuk melonggarkan aturan pinjaman atau kredit pembelian kendaraan listrik dan pinjaman bisnis bagi sektor manufaktur kendaraan ini.
Imbauan OJK ini telah disampaikan kepada direksi perbankan melalui surat yang dikirim Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana pada 1 September 2020.
“OJK mendorong perbankan nasional berpartisipasi untuk pencapaian program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran persnya.
OJK mengatakan melonggarkan aturan tentang penilaian kredit dan perhitungan risiko untuk pinjaman kepada pembeli kendaraan listrik maupun kepada industri manufaktur komponen dan baterai.
Insentif yang diberikan itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik.
Sebelumnya, Usai Rapat Dewan Gubernur yang digelar Rabu lalu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya kembali menurunkan DP kredit bagi kendaraan listrik menjadi 0 persen. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Oktober mendatang.
“Untuk mendukung pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, Bank Indonesia menurunkan Down Payment kredit kendaraan jenis tersebut dari 10 persen – 5 persen menjadi 0 persen,” papar dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/07/194100515/ojk-dorong-penerapan-pembebasan-uang-muka-untuk-kendaraan-listrik