Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Soal Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Kompas.com - 31/08/2020, 12:11 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti diketahui selama ini masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Meskipun proses penerbitannya tidak selalu bertepatan dengan tanggal lahir, tetapi masa aktif SIM tetap disesuaikan dengan tanggal kelahiran.

Tetapi, mulai sekarang aturan tersebut sudah diganti dan masa kedaluwarsa SIM tidak lagi mengacu pada tanggal kelahiran, melainkan sesuai dengan tanggal pembuatan atau proses perpanjangan.

Meski begitu, masa berlaku tetap sama yakni lima tahun sesuai dengan tanggal penerbitannya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com belum beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Sambodo menambahkan, aturan baru ini berdasarkan dengan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.

Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)KOMPAS.com / Walda Marison Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)

Hal ini juga ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," kata Sambodo.

Sambodo menambahkan, aturan baru tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020. Dengan begitu, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku sesuai tanggal pencetakannya.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," ujar Sambodo.

Termasuk juga dengan adanya masa dispensasi perpanjangan SIM terakhir hari ini, maka pemohon yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM juga akan dihitung hari ini.

Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thrusatlantas polresta solo Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thru

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, untuk dispensasi perpanjangan SIM akan berakhir pada 31 Agustus.

“Untuk persiapan pelayanan di hari terakhir ini biasa saja, kalau ketentuan diperpanjang (dispensasi) itu dari Korlantas,” ucapnya.

Hedwin menambahkan, untuk pelayanan perpanjangan SIM di hari terakhir ini tidak hanya bisa dilakukan di Satpas SIM saja tetapi juga bisa dilakukan di gerai-gerai yang sudah disiapkan.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Alur Urus STNK Hilang

Termasuk pula di pelayanan SIM keliling yang jadwal dan lokasinya bisa selalu dipantau melalui Twitter @TMCPoldaMetro.

“Pelayanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi SIM keliling dan gerai SIM yang ada di mal-mal di kawasan Jakarta,” kata Hedwin.

Hedwin menambahkan, pelayanan perpanjangan di SIM keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau