JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok berencana untuk menerapkan sistem tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di beberapa wilayah Kota Depok mulai September 2020.
Wakasatlantas Polrestro Depok Kompol Untung menyampaikan, hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Pasalnya, kesadaran pengendara untuk taat aturan di wilayah tersebut dianggap rendah.
"Kedisiplinan masyarakat kita masih rendah. Oleh karena itu, kami mengantisipasi, berkerja sama dengan Pemkot Depok, bulan depan kami berencana meluncurkan pemberlakuan tilang elektronik," katanya, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Berlaku 6 Agustus 2020, Ini Titik Lokasi Kamera Tilang Elektronik
Namun sebelum diterapkan untuk umum, pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Satlantas Polrestro Depok harus melakukan kajian terlebih dahulu bersama sejumlah steakholder terkait.
“Tim dari jajaran Polda Metro Jaya sudah melakukan peninjauan di titik-titik yang akan dilakukan pemasangan kamera ETLE, salah satunya di simpang Juanda-Margonda,” kata Untung lagi.
“Sebelum pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE, terlebih dahulu kami pasang sejumlah kamera cctv di sejumlah lampu merah jalan protokol Depok,” lanjutnya.
Kemudian, wilayah lainnya yang masuk rencana untuk diberlakukan ETLE adalah Cimanggis, Depok.
Baca juga: Ingat Hari Ini Terakhir Sosialisasi Ganjil Genap, Besok Mulai Ditilang
Adapun mekanisme pengurusan tilang elektronik sendiri yaitu pengendara dan pelat nomor kendaraan akan terekam sehingga pihak Polda Metro Jaya dapat memvefirikasi data pemilik kendaraan dalam waktu tiga hari.
Kemudian polisi mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Dalam surat itu dilampirkan bukti pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pengendara.
Selanjutnya, pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan kepada polisi dalam tempo lima hari setelah pemberitahuan. Kemudian pelanggar mesti bertanggungjawab sesuai hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.