Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2020, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Momen libur panjang Idul Adha menjadi saat yang tepat untuk pulang ke kampung halaman.

Keberadaan jalan tol menjadikan perjalanan kembali ke tanah kelahiran semakin menyenangkan, karena waktu tempuh menjadi lebih singkat.

Pengendara bisa memacu mobil tanpa khawatir terjadi kemacetan atau penumpukan kendaraan seperti saat melintas di jalan raya.

Meski bisa membuat perjalanan lebih cepat, bukan berarti saat melintas di jalan bebas hambatan pengemudi bisa sesuka hati memacu kendaraannya.

Pengelola jalan tol tetap memberikan batas kecepatan yang diperbolehkan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap

Mengingat, kecelakaan di ruas tol memang sering terjadi lantaran pengemudi tidak bisa mengendalikan kendaraannya karena kecepatan kendaraan yang melebihi batas.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipatuhi seorang pengendara ketika melintasi jalan tol.

Ilustrasi berkendara di tol trans jawadok.HPM Ilustrasi berkendara di tol trans jawa

Selain keberadaan rambu-rambu lalu lintas yang sudah dipasang di sepanjang jalan, pengendara juga harus mampu mengontrol laju kendaraan.

Hal ini untuk mencegah agar kendaraan tidak lepas kendali sehingga bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Berikut beberapa tips berkendara aman di jalan tol.

1. Menjaga kecepatan kendaraan

Melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa bebas menginjak gas dan melajukan kendaraannya.

Selain bisa berbahaya berkendara di jalan tol juga ada batasan kecepatan yang wajib dipatuhi oleh pengendara.

Batasan tersebut tentunya sudah melalui perhitungan agar aman saat dilintasi kendaraan roda empat. Sehingga, pengendara bisa nyaman saat melintasinya baik dalam kondisi jalan kering maupun basah.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap

Rata-rata, batas kecepatan yang diperkenankan di ruas tol maksimal 80 kilometer per jam. Dengan batas minimal kecepatan mencapai 60 kilometer per jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com