Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Minta Truk Dipasangi Perisai Belakang

Kompas.com - 21/07/2020, 13:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau untuk seluruh truk trailer dan tronton memasang perisai kolong belakang (rear underran protection/RUP).

Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat fatalitas tabrak belakang antara kendaraan kecil dan truk, khususnya di jalan tol.

Pasalnya, sebagaimana dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, tingkat fatalitas tabrak belakang yang melibatkan kendaraan kecil dan truk di jalan tol sangat tinggi yakni mencapai 90 persen.

Baca juga: Kemenhub Kejar Pembangunan Fasilitas Uji Kendaraan Listrik

Pemasangan rear underrun protection pada sasis truk di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2020).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Pemasangan rear underrun protection pada sasis truk di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2020).

"Kecelakaan di tol 90 persen kita katakan tabrak belakang yang melibatkan kendaraan kecil dan truk fatalitasnya tinggi," kata Budi saat melaksanakan Kampanye Keselamatan belum lama ini.

"Kalau masuk kolong (truk) airbag biasanya (mobil) tidak berfungsi, dengan dipasang seperti ini nanti ada benturan antara alat ini dengan bagian depan mobil, sehingga air bag mengembang," lanjutnya.

Di samping itu, pemasangan alat tambahan pada bumper belakang truk tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KKNT).

Baca juga: Ternyata Cara Baca Kode Ban Truk dan Mobil Itu Berbeda

Seoarang warga melintas bergantian di jalur samping mobil truk yang berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Seoarang warga melintas bergantian di jalur samping mobil truk yang berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.

Berdasarkan data dari Insurance Institute for Highway Safety, jumlah kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat tabrak belakang sangat tinggi dengan jumlah kematian pada kendaraan kecil sebesar 97 persen. Adapun, kejadian tabrak belakang di tol Cipali ada sekitar 37 kecelakaan setiap bulan.

Oleh karenanya, Kemenhub mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. AJ. 510/1/14/DRJD/2020 perihal imbauan pemasangan bumper belakang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang bak muatan.

Selain perisai kolong belakang, kata Budi lagi, ada juga stiker pemantul cahaya yang berfungsi membantu pengguna kendaraan di belakang truk untuk meningkatkan kewaspadaan berkendara terutama pada malam hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau