Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Kejar Pembangunan Fasilitas Uji Kendaraan Listrik

Kompas.com - 16/07/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah membuat aturan main soal regulasi uji fisik kendaran listrik, namun untuk fasilitasnya sendiri baru akan dibuat.

Jabonor, Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan untuk sarana pengujian khusus kendaraan listrik direncanakan bakal rampung pada 2022 mendatang.

"Sesuai regulasi, jadi kami juga kejar pembangunan fasilitas beserta peralatannya. Seperti diketahui ada beberapa perbedaan pengujian dengan kendaraan konvensional, kami harapkan dua tahun lagi itu selesai fasilitasnya," kata Jabonor kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Era Mobil Listrik Semakin Dekat, Kemenhub Teken Aturan Uji Tipe

Walau fasilitas khususnya belum ada, tapi Jabonor menjelaskan beberapa aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik sudah ada yang langsung diterapkan.

SPKLU Tesla di Mall Pacific PlaceKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda SPKLU Tesla di Mall Pacific Place

Karena dengan memanfaatkan sarana yang ada, dianggap masih bisa untuk melakukan pengujian beberapa item tertentu. Contoh seperti hambatan isolasi dan juga kontak langsung dan tidak langsung atau perlindungan sentuh listrik.

Sedangkan beberapa aturan teknis, masa berlakunya baru diterapkan dua tahun lagi atau 2022, salah satunya terkait masalah keharusan mobil listrik memiliki suara.

"Kedua hal itu sudah bisa kami lakukan di balai uji yang ada untuk kendaraan konvensional saat ini. Jadi dalam sebuah aturan itu memang ada yang bisa langsung diterapkan, ada yang diberikan waktu dua tahun dulu," ucap Jabonor.

Baca juga: Fuel Pump Bermasalah, Honda Recall 85.000 Unit Mobil di Indonesia

Untuk rencana pembangunan fasilitas pengujian khusus kendaraan listrik sendiri, menurut Jabonor tidak ada perubahan. Lokasinya masih di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi, Jawa Barat.

Ilustrasi charging station milik BPPTKOMPAS.com/Stanly Ilustrasi charging station milik BPPT

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menjelakan ada tiga alat yang belum terfasilitasi untuk kendaraan listrik, yakni kerja akumulator listrik, perangkat pengendalian kecepatan, dan pengisian ulang energi listrik untuk baterainya.

"Jadi tiga alat pengujian itu sampai saat ini kami belum punya, tapi sampai 2021 akan kami siapkan dan kami sudah benar-benar siap melakukan pengujian kendaraan bermotor listrik di 2021 sesuai filosofi Perpres," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau