Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Builder Soal Wacana Pelegalan Motor Custom

Kompas.com - 21/07/2020, 12:41 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan bisa melegalkan sepeda motor hasil rancang bangun sendiri alias motor custom kembali digulirkan. Latar belakangnya, yaitu ingin mengembangkan industri kreatif ini agar bisa dinikmati di dalam dan liar negeri.

Kendati demikian, Ari Suprianto, punggawa Protechnic Moto, workshop motor custom asal Rempoa, Tangerang Selatan, mengatakan, pada dasarnya kreator dan konsumennya harus sadar kondisi motor yang dimodifikasi tersebut.

"Kalau bodong ya tetap bodong. Tergantung yang dicustom, kalau memang motornya bersurat tinggal datang ke polisi kalau motor ini merubah bentuk. Sama seperti mobil juga begitu," kata Ari kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Gagasan Pelegalan Motor Custom Butuh Peran Banyak Pihak

Honda Tiger bergaya chopper bobber dijejali mesin model W Engine, garapan Psychoengine di Kustomfest 2019Dok. Kustomfest Honda Tiger bergaya chopper bobber dijejali mesin model W Engine, garapan Psychoengine di Kustomfest 2019

Contohnya kata Ari, memodifikasi motor sport jadi chopper dan membuat rangka serta banyak komponen lain sendiri. Asal motornya memang bersurat, mau dimodifikasi apapun bisa keluar pengesahannya.

Ari mengatakan, sulit kalau memang motornya sudah tidak bersurat kemudian ingin bisa lengkap seperti motor baru. Apalagi jika rangka bikin sendiri tidak ada nomornya, mesin copotan dan lain-lain tapi ingin punya surat.

"Sulit kan, terus From A, pabrikan, ATPM. Susah, itu seperti khayalan. Sekarang kalau yang bersurat kan harus uji kelayakan, uji emisi, standarisasi pabriknya. Kalau (kelasnya) bengkel apakah sudah standar dari segi alatnya, pengerjaannya, kan tidak mudah. Kita juga harus sadar diri, kalau motornya bodong ya bodong," katanya.

Baca juga: Pandemi Tak Menyurutkan Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Ragam aliran modifikasi di 2016Stanly/Otomania Ragam aliran modifikasi di 2016

"Kalau mau dilegalkan artinya harus ada standarisasi bengkel juga kalau begitu. Dari segi pengerjaan, SDM, banyak yang harus dipikirkan dan terlibat, nantinya juga bakal pakai surat izin dan jadinya malah ribet," kata Ari.

Untuk kasus motor custom atau paling tidak yang modifikasi berat sampai mengubah bentuk standar motor kata Ari, sebetulnya hal itu sudah ada aturannya. Tinggal datang ke polisi untuk minta pengesahan motor ubah bentuk.

"Kalau motor custom itu sebetulnya ada peraturannya yaitu ubah bentuk. Itu ada. Misalnya ninja 2-tak terus dicustom jadi trail, kiha ajukan ubah bentuk, itu ada dan sudah dari dulu," kata Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau