Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma Motor, Lampu Siang Hari Harusnya Wajib Bagi Semua Kendaraan

Kompas.com - 26/06/2020, 16:01 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkaman Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi mengenai kewajiban lampu sepeda motor yang wajib menyala sepanjang hari.

Adapun permasalahan berawal dari dua mahasisa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditilang dan menganggap hal tersebut tak beralasan secara hukum.

Padahal regulasi ini pun sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir

Tepatnya pada Pasal 107 yang bertuliskan ;

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

 

Berangkat dari masalah tersebut, timbul pertanyaan kenapa hanya motor saja yang diwajibkan menyalakan lampu, sementara kendaraan lain yang notabennya sama-sama menggunakan jalan raya tidak. Contoh seperti mobil mobil pribadi, angkutan umum, sampai truk, dan lainnya.

Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan harusnya ada sebuah kebijakan yang menyeluruh tanpa pandang apapun bila memang tujuan utamanya masalah untuk keselamatan.

"Ini masalah klasik yang dulu pernah kita bahas. Memang pada dasarnya, bila kebijakan menyangkut soal keselamatan, apalagi mengingat ini di jalan raya tidak tebang pilih. Baik itu motor, mobil, angkutan umum, sampai truk harusnya wajib menyalakan lampu," kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Hingga Juni, 6 Juta Lebih Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak

Menurut Jusri, bila berkaca dari negara tetangga seperti Brunai Darusallam ataupun Singapura, apalagi negara di Eropa, semua kendaraan wajib hukumnya menyalakan lampu utama sepanjang hari ketika mereka sedang berkendara.

Aktivitas anggota Indonesia Mini Club (IMC) pada hari jadi ke-8 di area parkir gedung A Gelora Bung Karno,  Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020). Genap 8 tahun klub mini terbesar di Indonesia rayakan dengan konvoi dari Senayan ke Serpong.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Aktivitas anggota Indonesia Mini Club (IMC) pada hari jadi ke-8 di area parkir gedung A Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020). Genap 8 tahun klub mini terbesar di Indonesia rayakan dengan konvoi dari Senayan ke Serpong.

Seperti diketahui, selain klakson, lampu menjadi alat komunikasi paling dasar dari sebuah kendaraan.

Secara fungsi, lampu tak sekadar hanya menjadi alat penerangan saja, namun juga untuk memberikan isyarat, baik bagi pengendara lain atau pejalan kaki sekalipun.

Lantaran itu, menyalakan lampu di siang hari menurut Jusri harusnya berlaku bagi semua kendaraan.

Kondisi ini berguna untuk meningkatkan reaksi atau kewaspadaan pengguna jalan akan adanya kendaran lain baik dari arah belakang atau berlawanan.

"Dengan menyalakan lampu, itu bisa memberikan sinyal bagi pengguna jalan lain, minimal bisa memberikan informasi keberadaannya. Dengan begitu, efeknya pengendara lain akan memiliki waktu untuk bereaksi bahkan menakar estimasi kecepatan jarak untuk mengantisipasi terjadinya benturan atau hal lain yang tak diinginkan," ucap Jusri.

Baca juga: Salah Satu Fungsi Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari

Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

"Bila hanya anggapan karena motor menjadi transportasi yang rentan terhadap kecelakaan, itu saya setuju. Tapi bukan berarti masalah keselamatan ini hanya untuk motor saja, karena pada dasarnya semua kendaraan harus sama-sama mendukung keselamatan di jalan raya," kata dia.

Jusri menjelaskan bila saat ini harusnya pemerintah atau pemangku kepentingan terutama yang membuat regulasi harus bisa lebih mencermati hal ini. Untuk mobil saat ini pun harusnya lebih mudah diterapkan karena rata-rata sudah mengaplikasi daytime running lights (DRL).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau