JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkaman Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi mengenai kewajiban lampu sepeda motor yang wajib menyala sepanjang hari.
Adapun permasalahan berawal dari dua mahasisa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditilang dan menganggap hal tersebut tak beralasan secara hukum.
Padahal regulasi ini pun sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir
Tepatnya pada Pasal 107 yang bertuliskan ;
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Berangkat dari masalah tersebut, timbul pertanyaan kenapa hanya motor saja yang diwajibkan menyalakan lampu, sementara kendaraan lain yang notabennya sama-sama menggunakan jalan raya tidak. Contoh seperti mobil mobil pribadi, angkutan umum, sampai truk, dan lainnya.
Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan harusnya ada sebuah kebijakan yang menyeluruh tanpa pandang apapun bila memang tujuan utamanya masalah untuk keselamatan.
"Ini masalah klasik yang dulu pernah kita bahas. Memang pada dasarnya, bila kebijakan menyangkut soal keselamatan, apalagi mengingat ini di jalan raya tidak tebang pilih. Baik itu motor, mobil, angkutan umum, sampai truk harusnya wajib menyalakan lampu," kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Hingga Juni, 6 Juta Lebih Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak
Menurut Jusri, bila berkaca dari negara tetangga seperti Brunai Darusallam ataupun Singapura, apalagi negara di Eropa, semua kendaraan wajib hukumnya menyalakan lampu utama sepanjang hari ketika mereka sedang berkendara.
Seperti diketahui, selain klakson, lampu menjadi alat komunikasi paling dasar dari sebuah kendaraan.
Secara fungsi, lampu tak sekadar hanya menjadi alat penerangan saja, namun juga untuk memberikan isyarat, baik bagi pengendara lain atau pejalan kaki sekalipun.
Lantaran itu, menyalakan lampu di siang hari menurut Jusri harusnya berlaku bagi semua kendaraan.
Kondisi ini berguna untuk meningkatkan reaksi atau kewaspadaan pengguna jalan akan adanya kendaran lain baik dari arah belakang atau berlawanan.
"Dengan menyalakan lampu, itu bisa memberikan sinyal bagi pengguna jalan lain, minimal bisa memberikan informasi keberadaannya. Dengan begitu, efeknya pengendara lain akan memiliki waktu untuk bereaksi bahkan menakar estimasi kecepatan jarak untuk mengantisipasi terjadinya benturan atau hal lain yang tak diinginkan," ucap Jusri.
Baca juga: Salah Satu Fungsi Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari
"Bila hanya anggapan karena motor menjadi transportasi yang rentan terhadap kecelakaan, itu saya setuju. Tapi bukan berarti masalah keselamatan ini hanya untuk motor saja, karena pada dasarnya semua kendaraan harus sama-sama mendukung keselamatan di jalan raya," kata dia.
Jusri menjelaskan bila saat ini harusnya pemerintah atau pemangku kepentingan terutama yang membuat regulasi harus bisa lebih mencermati hal ini. Untuk mobil saat ini pun harusnya lebih mudah diterapkan karena rata-rata sudah mengaplikasi daytime running lights (DRL).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.