Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Juni, 6 Juta Lebih Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak

Kompas.com - 26/06/2020, 09:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga memasuki pertengahan 2020, ternyata masih banyak kendaraan bermotor yang berseliweran di DKI Jakarta berstatuskan penunggak pajak. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 6 juta unit.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, berdasarkan data hingga Juni 2020, tercatat masih ada 6.183.376 kendaraan bermotor dari segala jenis yang bersatatuskan Belum Daftar Ulang (BDU).

"Dari jumlah itu, artinya belum sampai 50 persen jumlah wajib pajak yang menjalankan kewajibannya, karena secara total dari data kami ada 10,5 juta kendaraan bermotor yang ada di Jakarta," kata Herliana kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Beli Mobil atau Motor Bekas, Berikut 4 Cara Mengecek Keaslian STNK

Untuk total nominal hutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 6 juta lebih kendaraan tersebut, Herliana menjelaskan belum bisa dihitung karena objek pajak belum dilakukan penetapan nominal piutangnya di Samsat.

Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama  orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Sedangkan untuk jenis kendaraanya sendiri bervariasi. Mulai dari mobil segala merek dan jenis, dum truk, truk tangki, kendaraan bermotor roda tiga, sepeda motor, kendaraan umum seperti mikrolet, hingga kendaraan-kendaraan alat berat.

Dari segala jenis kendaraan bermotor tersebut, paling banyak yang menunggak PKB menurut Herliana adalah pemilik motor. Jumlahnya mencapai 5.145.180 unit.

Peringkat kedua ditempati oleh kendaraan jenis minibus, microbus, dan bus dengan jumlah 514.438 unit. Urutan ketiga pemilik mobil sedan dan sejenisnya yang mencapai 203.906 unit.

Herliana menjelaskan besarnya jumlah penunggak PKB di Jakarta tak lepas dari masalah pandemi Covid-19 yang mempengaruhi berbagai aspek.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Berikut cara perhitungan Pajak Kendaraan. Komponen yang diperhitungkan : 1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Perda No.8 Th 2010 stdd Perda No. 2 Th 2015) a. Nilai jual kendaraan bermotor b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor 2. SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) - Mobil Rp.143.000 - Motor Rp.35.000 Contoh : Motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 (Satu) untuk Jenis Kendaraan tersebut) Cara Hitung : (Dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua) Pajak Kendaraan Bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000 SWDKLLJ = 35.000 Total Yang Harus Dibayar = 855.000 Syarat Perpanjangan STNK tahunan 1. STNK Asli + Fotokopi 2. BPKB + Fotokopi BPKB 3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB Sobat Pajak dapat lakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, memiliki maksimal tunggakkan 1 tahun secara online melalui link: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan USSD hanya tekan tombol *368*1# di Ponsel. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Jun 23, 2020 at 10:42pm PDT

Baca juga: Begini Cara Melihat Pajak Progresif di STNK

 

Mulai karena adanya keterbatasan masyarakat untuk beraktivitas, pengaruh ekonomi dari masyarakat sendiri, serta hal-hal lain yang membuat penerimaan pajak menurun.

Namun demikian, Herlina mengimbau agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020.

 

Hal ini karena pajak termasuk sumber pendapatan yang sangat penting, tak hanya untuk pembangunan namun juga untuk menanggulangi masalah Covid-19 yang belum usai.

"Kami berikan fasilitas kemudahan kepada wajib pajak dalam mengurus pembayaran perpajakan, mulai dengan menggunakan Samsat Online Nasional (Samolnas), sampai adanya pajak online yang memudahkan wajib pajak tak perlu datang ke kantor Samsat," ucap Herliana.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com