Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hanya Motor yang Wajib Nyalakan Lampu Utama di Siang Hari

Kompas.com - 26/06/2020, 10:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan potensi kecelakaan lalu lintas karena gagalnya mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya, pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari.

Hal ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kondisi jarak pandang motor terbatas.

"Selain itu, ukuran dan bentuk motor yang relatif kecil serta mudah melakukan akselerasi di jalan juga membuat pengendara lain tak bisa mengantisipasi keberadaannya, baik yang ada di belakang maupun depan," jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam penolakkan permohonan uji materi UU LLAJ, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir

Lampu sepeda motor.Shutterstock Lampu sepeda motor.

Dengan kewajiban pengendara motor menyalakan lampu utama selama siang hari, maka pengendara kendaraan lain di depan motor tersebut dengan mudah dapat mengantisipasi keberadaan motor tersebut, biak yang sedang atau akan melintas.

"Sinar lampu utama dari sepeda motor akan dipantulkan dari kaca spion kendaraan yang berada di depannya, sehingga kendaraan bisa mengantisipasi adanya motor yang di belakangnya serta dalam batas penalaran yang wajar," lanjut Suhartoyo.

Ia juga menyatakan bahwa jumlah pengendara motor semakin meningkat dan angka kecelakaan yang melibatkan motor juga semakin tinggi. Hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di berbagai belahan dunia.

Beberapa diantaranya, seperti Malaysia, India, dan Kanada, termasuk negara-negara Uni Eropa (bukan hanya negara Nordik).

Baca juga: Wacana Ganjil Genap, Rangsang Penjualan Motor Bekas saat Pandemi

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia.

"Penerapan aturan menyalakan lampu kendaraan pada siang hari (baik daytime running light maupun automatic headlamp on) di pelbagai belahan dunia kini semakin digalakkan, dari tingkatan 'imbauan' sampai dengan 'kewajiban'," kata dia.

Adapun bunyi Pasal 107 UU LLAJ ialah sebagai berikut:

(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Baca juga: Dampak Buruk Membiarkan Kiprok Sepeda Motor Rusak

Penampakan arus lalu lintas di Puncak Pass Bogor sampai Masjid AttaAwun mengalami kemacetan sekitsr pukul 13.42 WIB, Minggu (21/6/2020)KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Penampakan arus lalu lintas di Puncak Pass Bogor sampai Masjid AttaAwun mengalami kemacetan sekitsr pukul 13.42 WIB, Minggu (21/6/2020)

Pada kondisi ini, setiap kendaraan tanpa terkecuali harus menyalakan lampu utama, sehingga semua kendaraan yang berada di jalan satu sama lain dapat saling mengantisipasi kendaraan lain yang berada di sekitarnya dan yang akan melintas.

"Sementara itu, untuk siang hari, hanya sepeda motor yang diwajibkan untuk menyalakan lampu utama. Kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri," tambah MK.

Bagi pengendara yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, terancam dipidana dengan kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau