JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir memberikan dampak ekonomi bagi hampir seluruh masyarakat.
Tidak sedikit dari mereka yang memutuskan untuk menjual kendaraan pribadinya demi mendapatkan tambahan uang.
Jika berniat melakukan hal tersebut, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan selama masa kepemilikan kendaraan.
Ini perlu diketahui, agar nilai kendaraan tidak anjlok saat akan dijual maupun tukar tambah.
Baca juga: Dampak Buruk Membiarkan Kiprok Sepeda Motor Rusak
1. Kondisi fisik mobil
Usahakan mobil yang akan dijual bebas dari baret, bekas tabrakan, dan dalam kondisi standar. Sebab, tampilan yang tidak karuan sangat mungkin akan menurunkan harga jual.
“Pembeli mobil bekas, pasti akan memilih mobil dengan kondisi yang baik. Jika kondisi luarnya saja sudah tidak karuan bagaimana keadaan mesinnya? Karena tampilan yang bersih dan mulus mencerminkan kondisi mekanikal yang sehat,” ujar Andri salah satu pemilik usaha mobil bekas di MGK Kemayoran.
2. Usia kendaraan
Harga bekas setelah lima tahun biasanya akan menurun lebih tajam. Pasalnya, ada pertimbangan usia komponen dalam membeli mobil bekas.
“Mobil yang usia sudah lebih dari lima tahun perawatannya cukup berat. Biasanya akan menghabiskan dana lebih banyak untuk servis keseluruhan. Maka dari itu jarang orang yang memilih mobil bekas dengan usia kendaraannya sudah lebih dari lima tahun,” ujar Herjanto Kosasih, Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua.
Baca juga: Oli Gardan Jangan Lupa Diperhatikan, Ketahui Waktu Ideal Menggantinya
3. Perawatan
Ada baiknya pemilik mobil melakukan servis di bengkel resmi karena data histori terdokumentasi dengan baik di buku servis. Sebab, kendaraan yang terawat dengan baik, besar kemungkinan akan memiliki nilai jual yang tinggi.
4. Kelengkapan Surat
Ini merupakan yang paling krusial ketika menjual atau membeli kendaraan. Tanpa surat-surat penting seperti BPKB atau STNK karena hilang, dapat dipastikan mobil akan sulit dijual.
Tanpa STNK berarti tidak dapat menunjukkan keabsahan pelat nomor walau tanda bukti kepemilikan masih tersimpan. Begitupun ketika BPKB hilang, artinya tidak ada bukti legal terkait kepemilikan kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.