JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju normal baru masih menghadirkan sejumlah kebijakan di bidang transportasi.
Salah satunya, terkait dengan keberadaan truk yang melebihi batas maksimal kapasitas atau over dimension over loading (ODOL).
Truk-truk tersebut masih diberikan kelonggaran di masa normal baru untuk tetap melintas di ruas tol hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk perlakuan terhadap truk ODOL masih tetap sama seperti sebelumnya. Pengecualian itu dengan memberikan kelonggaran dan tidak melakukan pembatasan untuk sementara waktu.
Baca juga: Ganjil Genap untuk Motor Masih Tunggu Arahan dari Anies
Sebagai pertimbangannya adalah keberadaan truk tersebut berkaitan dengan distribusi logistik ke berbagai wilayah di Indonesia.
Sehingga, dengan adanya kelonggaran yang diberikan tersebut diharapkan bisa semakin memperlancar distribusi logistik ke daerah.
“Untuk truk ODOL selama new normal masih tetap kami berikan kelonggaran boleh melintas di ruas tol ini kan untuk distribusi logistik,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Sambodo menambahkan, dengan lancarnya distribusi logistik tersebut diharapkan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini bisa tercukupi dengan harga yang terjangkau.
“Arus logistik kita lancarkan agar distribusi lebih cepat sampai dengan harapan barang kebutuhan masyarakat menjadi lebih murah,” katanya.
Baca juga: Belum Semua Pengendara Ojol Pakai Partisi Pembatas dengan Penumpang
Kelonggaran ini, kata Sambodo, akan terus diterapkan selama kondisi pandemi Corona belum berakhir.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.