JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai dilongarkan, namun selama statusnya belum dicabut maka bila ada pelanggaran tetap akan ada sanki dan dendanya.
Begitu juga untuk onjek online (ojol), walau sudah diizinkan kembali beroperasi dengan membawa penumpang pada 8 Juni 2020 nanti, tapi harus dengan protokol yang ketat guna menghindari penularan Covid-19 yang sampai saat ini belum selesai.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, akan ada aturan kesehatan serta tata cara untuk ojol dalam beroperasi di masa PSBB transisi. Aturan tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Dishub.
Baca juga: Jakarta Masuk Tahap Transisi PSBB, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Lagi
"Kami sedang susun aturan dan protokolnya seperti apa untuk ojol. Karena ini ranahnya Pemprov DKI, maka kami yang susun regulasi untuk ojolnya seperti apa nanti ketika membawa penumpang," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Meski belum menyebutkan seperti apa protokol kesehatannya, namun Syafrin menjelaskan kurang lebih akan sama seperti saat PSBB.
Layaknya wajib menyemprotkan disinfektan, menggunakan masker, menjaga kebersihan, dan lainnya.
Syafrin juga menjelaskan nantinya protokol dalam beroperasi membawa penumpang tersebut wajib diterapkan semua ojol yang beroperasi di wilayah DKI.
Bila kedapatan ada pelanggaran, Dishub tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi atau denda.
Baca juga: PSBB Transisi, Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh dengan Syarat
"Dalam waktu dekat ini akan kami terbitkan dan langsung sosialisasi, karena mereka (ojol) minggu depan sudah diizinkan. Kami harap dengan kelonggaran ini bisa dijalan dengan baik agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta," ujar Syafrin.
Seperti diketahui, selain ojol, beberapa sektor terkait bisang lalu lintas juga sudah mulai dilonggarkan oleh Pemprov DKI.
Mulai dengan operasional kendaraan pribadi yang sudah boleh bermobilisasi, sampai membawa penumpang penuh khusus bagi mobil yang digunakan oleh satu kelurga dalam satu alamat rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.