Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Bawa Penumpang, Dishub Susun Protokol Khusus Ojek Online

Kompas.com - 05/06/2020, 13:11 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai dilongarkan, namun selama statusnya belum dicabut maka bila ada pelanggaran tetap akan ada sanki dan dendanya.

Begitu juga untuk onjek online (ojol), walau sudah diizinkan kembali beroperasi dengan membawa penumpang pada 8 Juni 2020 nanti, tapi harus dengan protokol yang ketat guna menghindari penularan Covid-19 yang sampai saat ini belum selesai.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, akan ada aturan kesehatan serta tata cara untuk ojol dalam beroperasi di masa PSBB transisi. Aturan tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Dishub.

Baca juga: Jakarta Masuk Tahap Transisi PSBB, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Lagi

Layanan sanitasi untuk GrabBikeGrab Layanan sanitasi untuk GrabBike

"Kami sedang susun aturan dan protokolnya seperti apa untuk ojol. Karena ini ranahnya Pemprov DKI, maka kami yang susun regulasi untuk ojolnya seperti apa nanti ketika membawa penumpang," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Meski belum menyebutkan seperti apa protokol kesehatannya, namun Syafrin menjelaskan kurang lebih akan sama seperti saat PSBB.

Layaknya wajib menyemprotkan disinfektan, menggunakan masker, menjaga kebersihan, dan lainnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#PSBBJakarta memasuki masa transisi untuk pembiasaan pola hidup sehat dan produktif.? ? Pemprov DKI Jakarta melakukan periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif.? ? Masa transisi ada dua fase: Fase I dan Fase II. Setiap Fase akan dilakukan secara bertahap sesuai hasil pengawasan syarat pengendalian wabah COVID-19.? ? Meskipun sedang transisi, Pemprov DKI Jakarta punya kebijakan Rem Darurat jika jumlah pasien melonjak. ? ? Selain itu, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi pada beberapa sektor. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kamu juga bisa unduh versi ontentik paparan Gubernur @aniesbaswedan mengenai #PSBBtransisi di https://bit.ly/PSBBtransisi? ? Teman-teman, mari jaga kota kita dengan disiplin mematuhi setiap protokol yang telah ditetapkan. Dan sebagai catatan, sanksi bagi pelanggar PSBB di masa transisi ini juga masih diberlakukan.? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama Sumber: @dkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 4, 2020 at 9:18pm PDT

Syafrin juga menjelaskan nantinya protokol dalam beroperasi membawa penumpang tersebut wajib diterapkan semua ojol yang beroperasi di wilayah DKI.

Bila kedapatan ada pelanggaran, Dishub tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi atau denda.

Baca juga: PSBB Transisi, Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh dengan Syarat

"Dalam waktu dekat ini akan kami terbitkan dan langsung sosialisasi, karena mereka (ojol) minggu depan sudah diizinkan. Kami harap dengan kelonggaran ini bisa dijalan dengan baik agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta," ujar Syafrin.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Seperti diketahui, selain ojol, beberapa sektor terkait bisang lalu lintas juga sudah mulai dilonggarkan oleh Pemprov DKI.

Mulai dengan operasional kendaraan pribadi yang sudah boleh bermobilisasi, sampai membawa penumpang penuh khusus bagi mobil yang digunakan oleh satu kelurga dalam satu alamat rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau