JAKARTA, KOMPAS.com - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta kini sudah memasuki masa transisi. Beberapa kebijakan yang sebelumnya ketat, mulai dilongkarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Salah satunya mengenai cara berkendara untuk mobil pribadi yang sudah dizinkan membawa penumpang penuh. Namun kondisi itu berlaku hanya untuk kendaraan yang digunakan oleh satu keluarga.
Mengenai hal tersebut, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menjelaskan bila aturan satu keluarga yang dimaksud harus merujuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh, tapi...
"Pengecualian boleh terisi penuh, atau tidak dibatasi 50 persen ini harus ditekankan. Jadi KTP harus sama atau lebih ke keluarga inti yang memang tinggal dalam satu rumah, bukan keluarga tapi lain alamat, harus satu Kartu Keluarga (KK)," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Sementara untuk bila mobil pribadi digunakan untuk membawa teman satu kantor atau lainnya yang tidak satu rumah, maka pola perjalanannya harus tetap dengan pembatasan jumlah penumpang serta menjaga jarak karena status PSBB sendiri belum dicabut.
"Kalau bukan satu rumah, maka tetap dibatasi 50 persen dari jumlah penuh, tapi pergerakannya sudah tidak dibatasi seperti hanya untuk 11 sektor dan sebagainya. Pada dasarnya sudah bisa mobiliasasi," kata Syafrin.
Baca juga: Jakarta Masuk Tahap Transisi PSBB, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Lagi
Syafrin menjelaskan bila masyarakat harus tetap meningkatkan pola hidup sehat dan saling menjaga lantaran kasus Covid-19 belum berakhir. Karena itu, meski sudah mulai dilongarkan, namun Pemprov akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan.
Khususnya pada masa transisi, yang menurut Syafrin sebenarnya menjadi waktu yang krusial. Karena bila tiba-tiba ditemui angka penyebaran Covid-19 kembali naik, otomatis ragam kebijakan pengetatan bakal kembali diterapkan.
"Proses pengawasan dan operasi PSBB tetap kita lakukan, kita akan berikan sanksi dan denda bagi pelanggar. Masa transisi ini harus dijaga sekaligus kita mulai mengedukasi menuju fase selanjutnya," ujar Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.