Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi, Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh dengan Syarat

Kompas.com - 05/06/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta kini sudah memasuki masa transisi. Beberapa kebijakan yang sebelumnya ketat, mulai dilongkarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Salah satunya mengenai cara berkendara untuk mobil pribadi yang sudah dizinkan membawa penumpang penuh. Namun kondisi itu berlaku hanya untuk kendaraan yang digunakan oleh satu keluarga.

Mengenai hal tersebut, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menjelaskan bila aturan satu keluarga yang dimaksud harus merujuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh, tapi...

"Pengecualian boleh terisi penuh, atau tidak dibatasi 50 persen ini harus ditekankan. Jadi KTP harus sama atau lebih ke keluarga inti yang memang tinggal dalam satu rumah, bukan keluarga tapi lain alamat, harus satu Kartu Keluarga (KK)," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Sementara untuk bila mobil pribadi digunakan untuk membawa teman satu kantor atau lainnya yang tidak satu rumah, maka pola perjalanannya harus tetap dengan pembatasan jumlah penumpang serta menjaga jarak karena status PSBB sendiri belum dicabut.

"Kalau bukan satu rumah, maka tetap dibatasi 50 persen dari jumlah penuh, tapi pergerakannya sudah tidak dibatasi seperti hanya untuk 11 sektor dan sebagainya. Pada dasarnya sudah bisa mobiliasasi," kata Syafrin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#PSBBJakarta memasuki masa transisi untuk pembiasaan pola hidup sehat dan produktif.? ? Pemprov DKI Jakarta melakukan periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif.? ? Masa transisi ada dua fase: Fase I dan Fase II. Setiap Fase akan dilakukan secara bertahap sesuai hasil pengawasan syarat pengendalian wabah COVID-19.? ? Meskipun sedang transisi, Pemprov DKI Jakarta punya kebijakan Rem Darurat jika jumlah pasien melonjak. ? ? Selain itu, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi pada beberapa sektor. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kamu juga bisa unduh versi ontentik paparan Gubernur @aniesbaswedan mengenai #PSBBtransisi di https://bit.ly/PSBBtransisi? ? Teman-teman, mari jaga kota kita dengan disiplin mematuhi setiap protokol yang telah ditetapkan. Dan sebagai catatan, sanksi bagi pelanggar PSBB di masa transisi ini juga masih diberlakukan.? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on Jun 4, 2020 at 7:41am PDT

Baca juga: Jakarta Masuk Tahap Transisi PSBB, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Lagi

Syafrin menjelaskan bila masyarakat harus tetap meningkatkan pola hidup sehat dan saling menjaga lantaran kasus Covid-19 belum berakhir. Karena itu, meski sudah mulai dilongarkan, namun Pemprov akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan.

Khususnya pada masa transisi, yang menurut Syafrin sebenarnya menjadi waktu yang krusial. Karena bila tiba-tiba ditemui angka penyebaran Covid-19 kembali naik, otomatis ragam kebijakan pengetatan bakal kembali diterapkan.

Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).

"Proses pengawasan dan operasi PSBB tetap kita lakukan, kita akan berikan sanksi dan denda bagi pelanggar. Masa transisi ini harus dijaga sekaligus kita mulai mengedukasi menuju fase selanjutnya," ujar Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau