Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Bus AKAP Tetap Naik di Era New Normal, Berapa Kenaikannya?

Kompas.com - 02/06/2020, 13:22 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut era kenormalan baru atau new normal, rupanya untuk transportasi umum seperti bus antarkota antar provinsi (AKAP) tidak ada perubahan kebijakan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan tetap meminta agar kuota penumpang dibatasai hingga 50 persen untuk menciptakan physical distancing.

Konsekuensinya juga masih sama saat dengan atauran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu, yakni harga tiket yang dinaikan untuk menutup kerugian bangku kosong akibat adanya keharusan menjaga jarak.

Baca juga: Fungsi Kaca Belakang Bus Bukan untuk Melihat Kendaraan di Belakang

kabin bus akaphaltebus.com kabin bus akap

"Memang seperti yang awal, rencana pembatasan penumpang saat new normal untuk AKAP akan berjalan, harga tiket pun akan diformulasikan untuk naik, karena logikanya pasti begitu. Jadi kurang lebih masih sama seperti PSBB," ujar Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Sigit Irfansyah ketika dihubungi Kompas.com, Senin (1/6/2020).

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.
Sigit menjelaskan bila naiknya harga tiket tidak lebih untuk menutupi operasional pelayanan bus AKAP tersebut. Namun untuk ketetapan berapa persen kenaikannya, masih perlu dibicarakan lagi termasuk protokol lainnya untuk AKAP.

"Hitungan tarif nanti kita lihat dari load factor-nya berapa persen, tapi keputusan ini nanti akan dibicarakan lagi, jadi kita sama tunggu juga soal ini," ujar Sigit.

Sejumlah awak bus beristirahat di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Sejumlah awak bus beristirahat di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Sementara itu, ketika menanyakan hal ini kepada Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, menjelaskan bila pengurangan penumpang memang akan menjadi sebuah pola baru meneruskan dari regulasi yang kemarin.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Untuk kenaikan tarif tiket sendiri, pria yang akrab disapa Sani ini menjelaskan tidak akan berbeda dari yang sudah diterapkan saat ini. Rata-rata naik dari 50 persen hingga 100 persen lebih tergantung dari jenis bus dan jaraknya.

Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminaltribunnews.com Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminal

"Naiknya dari rekan-rekan sama dengan yang kemarin, tapi kan tetap kami tidak mungkin seenaknya naik tinggi tanpa ada perhitungan logisnya, karena kami juga pastinya mengikuti kondisi yang memang daya beli itu sekarang sangat rendah," ucap Sani.

"Contoh dengan armada yang ke Pulau Sumatera, itu tidak mungkin kami naikan 100 persen karena tiket biasanya saja sudah Rp 450.000-an. Paling naik sekitar 50 persen, karena lebih dari itu masyarakat akan berfikir lebih baik mereka naik pesawat lebih cepat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau