Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Sita Ratusan Travel Gelap yang Bawa Pemudik

Kompas.com - 26/05/2020, 13:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) menindak tegas sopir travel gelap yang nekat menyelundupkan pemudik, selama pemberlakuan larangan mudik.

Sedikitnya 156 travel gelap berhasil diamankan oleh jajaran Ditlantas Polda Jabar selama pemberlakuan Operasi Ketupat Lodaya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, pihaknya sudah memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada para pelanggar larangan mudik.

Total lebih dari 160 pelanggar yang mendapatkan sanksi tilang selama tanggal 3-22 Mei. Kendaraan melanggar aturan tersebut didapati di seluruh pos penyekatan kendaraan.

Baca juga: Cara Mengoperasikan Transmisi Mobil Manual yang Benar untuk Pemula

“Penindakan terhadap travel sebanyak 165 kendaraan, yang terdiri dari 156 travel gelap, 6 unit kendaraan umum dan 3 unit mobil barang,” katanya kepada Kompas.com, kemarin.

Polisi memeriksa mobil pemudik yang sempat menerobos pos pemeriksaan di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). (ANTARA/HO-Polres Garut)antaranews Polisi memeriksa mobil pemudik yang sempat menerobos pos pemeriksaan di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). (ANTARA/HO-Polres Garut)

Erlangga menambahkan, kendaraan yang diketahui menyelundupkan para pemudik selain diberikan tilang juga diamankan atau disita dan baru akan dikeluarkan sampai Operasi Ketupat selesai dilaksanakan.

“Armadanya kami sita, kemudian untuk sopir travel kami jerat dengan pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ucapnya.

Sesuai pasal tersebut, para pelanggar dikenai denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Baca juga: Jangan Lupa Cek Kondisi Kendaraan Sebelum Dipakai Jalan Jarak Jauh

Selain itu, Erlangga juga mengatakan, bahwa wilayah Jabar tetap memberlakukan larangan untuk mudik termasuk mudik lokal.

Selama Lebaran berlangsung, pos pengamanan dan penyekatan kendaraan yang ada di perbatasan maupun di dalam kota semakin diperketat.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya warga yang nekat melanggar aturan untuk bisa mudik lokal ke rumah saudaranya.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

“Pencegahan dengan persuasif terus kami berikan, kami juga menyampaikan imbauan (larangan mudik). Selain itu, untuk pos pengamanan penyekatan kendaraan juga semakin diperketat,” tuturnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya pemudik yang masuk ke wilayah Jabar pihaknya juga memastikan bahwa pengemudi membawa surat keterangan yang berlaku.

Baca juga: Nekat Mudik, 9.477 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jawa Barat

Bagi yang tidak membawa surat keterangan tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan menuju wilayah Jabar dan diwajibkan untuk putar balik.

Jumlah kendaraan yang sudah diputarbalikkan mencapai 9.477 kendaraan, terdiri dari 4.121 kendaraan roda empat, 4.508 kendaraan roda dua dan sisanya 848 adalah kendaraan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau