BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) menindak tegas sopir travel gelap yang nekat menyelundupkan pemudik, selama pemberlakuan larangan mudik.
Sedikitnya 156 travel gelap berhasil diamankan oleh jajaran Ditlantas Polda Jabar selama pemberlakuan Operasi Ketupat Lodaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, pihaknya sudah memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada para pelanggar larangan mudik.
Total lebih dari 160 pelanggar yang mendapatkan sanksi tilang selama tanggal 3-22 Mei. Kendaraan melanggar aturan tersebut didapati di seluruh pos penyekatan kendaraan.
Baca juga: Cara Mengoperasikan Transmisi Mobil Manual yang Benar untuk Pemula
“Penindakan terhadap travel sebanyak 165 kendaraan, yang terdiri dari 156 travel gelap, 6 unit kendaraan umum dan 3 unit mobil barang,” katanya kepada Kompas.com, kemarin.
Erlangga menambahkan, kendaraan yang diketahui menyelundupkan para pemudik selain diberikan tilang juga diamankan atau disita dan baru akan dikeluarkan sampai Operasi Ketupat selesai dilaksanakan.
“Armadanya kami sita, kemudian untuk sopir travel kami jerat dengan pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ucapnya.
Sesuai pasal tersebut, para pelanggar dikenai denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
Baca juga: Jangan Lupa Cek Kondisi Kendaraan Sebelum Dipakai Jalan Jarak Jauh
Selain itu, Erlangga juga mengatakan, bahwa wilayah Jabar tetap memberlakukan larangan untuk mudik termasuk mudik lokal.
Selama Lebaran berlangsung, pos pengamanan dan penyekatan kendaraan yang ada di perbatasan maupun di dalam kota semakin diperketat.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya warga yang nekat melanggar aturan untuk bisa mudik lokal ke rumah saudaranya.
“Pencegahan dengan persuasif terus kami berikan, kami juga menyampaikan imbauan (larangan mudik). Selain itu, untuk pos pengamanan penyekatan kendaraan juga semakin diperketat,” tuturnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya pemudik yang masuk ke wilayah Jabar pihaknya juga memastikan bahwa pengemudi membawa surat keterangan yang berlaku.
Baca juga: Nekat Mudik, 9.477 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jawa Barat
Bagi yang tidak membawa surat keterangan tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan menuju wilayah Jabar dan diwajibkan untuk putar balik.
Jumlah kendaraan yang sudah diputarbalikkan mencapai 9.477 kendaraan, terdiri dari 4.121 kendaraan roda empat, 4.508 kendaraan roda dua dan sisanya 848 adalah kendaraan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.