JAKARTA, KOMPAS.com- Banyak penumpang mobil yang duduk di bagian belakang masih menyepelekan perihal menggunakan sabuk pengaman.
Padahal, keberadaan sabuk pengaman juga tersedia untuk penumpang tidak hanya bagi pengemudi.
Alasannya selain dianggap ribet, juga karena tidak adanya aturan yang mengatur terkait penggunaan seat belt bagi penumpang.
Seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (6) bahwa pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Baca juga: Pengguna Kendaraan di Jatim Banyak yang Langgar Aturan PSBB
Sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut adalah denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Hal ini sebagaimana tertuang pada pasal 289 dalam Undang-Undang yang sama.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, menggunakan sabuk pengaman bagi penumpang di belakang sopir tidak kalah pentingnya bagi keselamatan.
Maka dari itu, Marcell pun menyarankan kepada para penumpang agar tetap menggunakan perangkat keselamatan tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Bila penumpang di belakang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka saat tabrakan terjadi penumpang bisa saja terpental,” ujar Marcell saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Sudah 8.735 Kendaraan Pemudik di Jabar Dipaksa Putar Balik
Tidak hanya itu, Marcell juga mengatakan, penumpang yang tidak memasang sabuk pengaman bahkan bisa mencederai pengemudi atau penumpang di depannya.
“Misalkan penumpang di belakang tidak memasang safety belt, bukan tidak mungkin juga bisa mencederai pengemudi dan penumpang di depannya,” ucapnya.
Untuk itu, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Marcell menyarankan seluruh penumpang yang duduk di belakang agar tetap menggunakan sabuk pengaman untuk menjaga keselamatan.
Baca juga: Beli Mobil Bekas Rp 25 Jutaan, Bisa Dapat BMW Lawas
“Memang sesuai aturan yang diwajibkan mengenakan sabuk pengaman adalah sopir dan penumpang yang ada di samping sopir. Tetapi penumpang di belakang juga sebaiknya menggunakan safety belt,” kata Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.