JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat kasus Covid-19 yang belum melandai, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek, yakni Kabupatan dan Kota Bogor, Kebupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok resmi diperpanjang hingga 26 Mei 2020.
Sama dengan Jakarta, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, juga sudah mengeluarkan Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengenai ketentuan sanksi bagi pelanggar PSBB di Bodebek. Termasuk juga bagi pengendara mobil dan sepeda motor.
Denda dan sanksi administratif yang diberikan bagi pengendara yang melanggar PSBB, tertuang dalam bagian tujuh Pasal 13 hingga 15. Baik pengendara mobil dan motor ada dengan ratusan ribu, kerja sosial, hingga kendaraan yang diderek.
Mobil
Pengendara mobil yang tak mentaati aturan PSBB seperti tidak menggunakan masker, membawa penumpan melebihi 50 persen dan tak mengatur jarak posisi tempat duduk akan didenda mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
Sepeda Motor
Secara aturan dan sanksi sama seperti Jakarta. Pengendara motor dan ojek online yang melakukan kesalahan PSBB, seperti tidak pakai masker, sarung tangan, dan berboncengan bagi ojek online dendanya mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
Kerjas sosial membersihkan fasilitas umum dan penderekan sampai penahanan motor. Untuk penguna motor pribadi, diizinkan berboncengan namun dengan catatan harus satu alamat sesuai indentitas KTP.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, semua sanksi dan denda akan benar-benar dijalankan agar menimbulkan efek jera bagi yang tidak patuh terhadap aturan PSBB.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/14/030200215/catat-denda-dan-sanksi-pengendara-yang-langgar-psbb-bodebek