Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/05/2020, 08:42 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan izin bagi beberapa Perusahaan Otobus (PO) kembali melayani penumpang dengan kriteria khusus di masa larangan mudik dan pandemi corona (Covid-19).

Namun, operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tetap dibatasi secara jumlah penumpang dan akses. Agar terpusat, di Jakarta hanya satu terminal saja beroperasi saat ini.

"Seperti yang disampaikan, semua dipusatkan di Terminal Terpadu Pulo Gebang saja, untuk terminal lain tidak. Jadi untuk pergi dan berangkat penumpang dengan kriteria khusus akan dari Pulo Gebang," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/5/2020).

Baca juga: Bus AKAP Mulai Beroperasi, Ini Aturan Tegasnya

Terminal Pulo Gebang sendiri akan dibuka penuh selama 24 jam. Adapun untuk jumlah bus yang akan mulai beropasi mencapai 300 unit dari 38 PO yang telah mendapat izin dari Kemenhub.

Sejumlah awak bus beristirahat di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Sejumlah awak bus beristirahat di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Bus-bus tersebut juga wajib dilengkapi dengan stiker khusus sebagai tanda moda transportasi khusus dan hanya beroperasi satu trip per hari.

Untuk jurusan yang dilayani, hanya melingkupi beberapa kota-kota besar di Pulau Jawa dan sebagian lain di Pulau Sumatera, seperti Bengkulu dan Padang.

Syafrin menjelaskan meski bus AKAP sudah beroperasi, tapi larangan mudik tetap berlaku tanpa ada pengecualian. Penumpang yang ingin berpergian juga harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dishub, bersama anggota dari kepolisian, TNI, serta Kemenhub, akan memantau operasional di bus AKAP di Pulo Gebang. Apabila ada penumpang yang tidak sesuai kriteria dan tidak memenuhi persyaratan maka tidak akan diizinkan.

"Jadi dibuat satu pintu hanya di Pulo Gebang saja, terminal lainnya tidak beroperasi. Operasional ini akan berlaku selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi pastinya nanti akan ditinjau lagi nantinya bagaimana," ujar Syafrin.

Baca juga: Penumpang Bus AKAP Wajib Sertakan Hasil Lab Negatif Covid-19

Sebelumnya, Syafrin menjelaskan bila semua penumpang yang ingin berpergian tidak bisa sembarangan.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

 

Bahkan meski penumpangnya sudah sesuai dengan kriteria SE pada Gugus Tugas, tetap wajib menyertakan surat keterangan sehat dan hasil tes dari lab.

"Bukan sekadar surat keterangan sehat saja, tapi sampai wajib ada lembar hasil tes lab yang menyatakan dia negatif Covid-19. Kalau hanya sekadar surat keterangan sehat saja tidak bisa, karena itu kan mudah sekali dari mana saja," ucap Syafrin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke