JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan izin bagi beberapa Perusahaan Otobus (PO) kembali melayani penumpang dengan kriteria khusus di masa larangan mudik dan pandemi corona (Covid-19).
Namun, operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tetap dibatasi secara jumlah penumpang dan akses. Agar terpusat, di Jakarta hanya satu terminal saja beroperasi saat ini.
"Seperti yang disampaikan, semua dipusatkan di Terminal Terpadu Pulo Gebang saja, untuk terminal lain tidak. Jadi untuk pergi dan berangkat penumpang dengan kriteria khusus akan dari Pulo Gebang," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/5/2020).
Baca juga: Bus AKAP Mulai Beroperasi, Ini Aturan Tegasnya
Terminal Pulo Gebang sendiri akan dibuka penuh selama 24 jam. Adapun untuk jumlah bus yang akan mulai beropasi mencapai 300 unit dari 38 PO yang telah mendapat izin dari Kemenhub.
Bus-bus tersebut juga wajib dilengkapi dengan stiker khusus sebagai tanda moda transportasi khusus dan hanya beroperasi satu trip per hari.
Untuk jurusan yang dilayani, hanya melingkupi beberapa kota-kota besar di Pulau Jawa dan sebagian lain di Pulau Sumatera, seperti Bengkulu dan Padang.
Syafrin menjelaskan meski bus AKAP sudah beroperasi, tapi larangan mudik tetap berlaku tanpa ada pengecualian. Penumpang yang ingin berpergian juga harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dishub, bersama anggota dari kepolisian, TNI, serta Kemenhub, akan memantau operasional di bus AKAP di Pulo Gebang. Apabila ada penumpang yang tidak sesuai kriteria dan tidak memenuhi persyaratan maka tidak akan diizinkan.
View this post on InstagramA post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151) on May 10, 2020 at 8:17am PDT
"Jadi dibuat satu pintu hanya di Pulo Gebang saja, terminal lainnya tidak beroperasi. Operasional ini akan berlaku selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi pastinya nanti akan ditinjau lagi nantinya bagaimana," ujar Syafrin.
Baca juga: Penumpang Bus AKAP Wajib Sertakan Hasil Lab Negatif Covid-19
Sebelumnya, Syafrin menjelaskan bila semua penumpang yang ingin berpergian tidak bisa sembarangan.
Bahkan meski penumpangnya sudah sesuai dengan kriteria SE pada Gugus Tugas, tetap wajib menyertakan surat keterangan sehat dan hasil tes dari lab.
"Bukan sekadar surat keterangan sehat saja, tapi sampai wajib ada lembar hasil tes lab yang menyatakan dia negatif Covid-19. Kalau hanya sekadar surat keterangan sehat saja tidak bisa, karena itu kan mudah sekali dari mana saja," ucap Syafrin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.