Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Akal-akalan, Perusahaan Otobus Minta Rapid Test di Terminal

Kompas.com - 11/05/2020, 08:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dengan kriterian tertentu, diberikan pengecualian boleh berpergian ke luar kota di tengah larangan mudik dengan menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Operasional bus AKAP pun sudah kembali berjalan yang dipusat di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Setidaknya ada 300 armada bus dari 38 Perusahaan Otobus (PO) yang sudah diberikan izin oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meski sudah mendapatkan izin, namun pengusaha PO bus meminta agar pemerintah tak hanya mengawasi proses pergerakan orang yang akan berpergian saja, namun juga menyediakan fasilitas pemeriksaan rapid test Covid-19 bagi penumpang.

Baca juga: Penumpang Bus AKAP Wajib Sertakan Hasil Lab Negatif Covid-19

"Kalau yang sekarang berjalan yang saya tahu hanya pengecekan dokumen seperti surat tugas dan keterangan sehat dari rumah sakit, tidak disedikan sarana rapid test bagi penumpang," ujar Direktur PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali, kepada Kompas.com, Minggu (10/5/2020).

Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo GebangKemenub Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo Gebang

"Harusnya pemerintah ini menyediakan, agar penumpang bisa melakukan pengetesan sebelum berangkat untuk kepentingan bersama," kata dia.

Anthony menjelaskan, bila hanya membawa surat keterangan sehat dari dokter, akan sedikit riskan lantaran mudah untuk didapat. Kondisi ini harus benar-benar diperhatikan pemerintah agar yang berpergian bisa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Dengan sarana rapid test yang disediakan di terminal, maka kemungkinan adanya potensi masyarakat yang justru memanfaatkan kelonggaran ini untuk mudik bisa ditekan karena hasil diperoleh langsung di lokasi sebelum keberangkatan.

Baca juga: Cerita Bus AKAP Jakarta-Surabaya Cuma Bawa 1 Penumpang, Pakai Stiker Khusus

"Sebenarnya kalau pun rapid test itu harus bayar, pasti masyarakat yang memang punya kepentingan mendesak rela mengukuti aturan karena sudah jadi risiko. Kalau hanya bawa surat dokter saja sedikit sanksi, kami pengusaha juga khawatir terhadap kesahatan kru kami yang di lapangan," ucap Anthony.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

MUDIK TETAP DILARANG, DIRJEN HUBDAT PERJELAS ATURAN PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DARAT SELAMA COVID-19 Sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi selaku penyelenggara transportasi di sektor darat bersama dengan Korlantas POLRI, Balai Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Sabtu (9/5), melaksanakan pantauan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang. Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19. Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Budi menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang. ”Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan: Mudik Tetap Dilarang! Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya, yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19,” kata Dirjen Budi. Lebih lanjut lagi dalam kesempatan itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menjelaskan bahwa ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hanya menjalankan 1 trip perhari nya. . #PenghubungIndonesia #Covid_19 #dirumahaja #TidakMudik #TidakPiknik #PhysicalDistancing @kemenhub151 @budikaryas @setiadibudi.85

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on May 9, 2020 at 5:10am PDT

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusana Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan sebelumnya juga sudah meminta Kemenhub untuk menepatkan tenaga medis untuk pelaksanaan rapid tes atau perwakilan dari Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, sampai hari ini fungsi yang berjalan baru seputar pengawasan teknis seputar kriteria dari calon penumpang bus yang akan berpergian.

Baca juga: Bus AKAP Beroperasi, Pengamat Minta Kemenhub Fasilitasi Rapid Test

"Itu (rapid test) sudah kami sampikan saat pengoperasian perdana Sabtu lalu, mudah-mudahan ada respon yang dari pemerintah mengingat kami beroperasi saat ini kan untuk melayani penumpang dengan kriteria khusus. Artinya tidak seperti biasanya lah," ucap Sani.

Tenaga medis dari kementerian perhubungan melakukan uji cepat (rapid test) kepada pengemudi angkutan umum dengan skema drive thru di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2020). Uji cepat ini dilakukan dalam upaya mendukung usaha pemerintah menekan laju penyebaran wabah Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Tenaga medis dari kementerian perhubungan melakukan uji cepat (rapid test) kepada pengemudi angkutan umum dengan skema drive thru di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2020). Uji cepat ini dilakukan dalam upaya mendukung usaha pemerintah menekan laju penyebaran wabah Covid-19.

Mengenai masalah rapid test Covid-19, sebelumnya juga sudah disuarakan oleh Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas. Bahkan dia meminta agar Kemenhub bisa memberikan kemudahan agar pegetesan Covid-19 bagi awak bus yang bertugas dilakukan secara cuma-cuma.

"Kemenhub juga harus mengalokasikan dana rapid test gratis bagi kepada pengemudi bus AKAP yang ditugaskan, karena tidak jaminan kalau dilakukan oleh PO. Kalau Kemenhub bisa memfasilitasi pengemudi taksi online untuk dapat SIM A Umum gratis, harusnya rapid test gratis juga mampu," kata Tyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau