JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dengan kriterian tertentu, diberikan pengecualian boleh berpergian ke luar kota di tengah larangan mudik dengan menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Operasional bus AKAP pun sudah kembali berjalan yang dipusat di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Setidaknya ada 300 armada bus dari 38 Perusahaan Otobus (PO) yang sudah diberikan izin oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Meski sudah mendapatkan izin, namun pengusaha PO bus meminta agar pemerintah tak hanya mengawasi proses pergerakan orang yang akan berpergian saja, namun juga menyediakan fasilitas pemeriksaan rapid test Covid-19 bagi penumpang.
Baca juga: Penumpang Bus AKAP Wajib Sertakan Hasil Lab Negatif Covid-19
"Kalau yang sekarang berjalan yang saya tahu hanya pengecekan dokumen seperti surat tugas dan keterangan sehat dari rumah sakit, tidak disedikan sarana rapid test bagi penumpang," ujar Direktur PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali, kepada Kompas.com, Minggu (10/5/2020).
"Harusnya pemerintah ini menyediakan, agar penumpang bisa melakukan pengetesan sebelum berangkat untuk kepentingan bersama," kata dia.
Anthony menjelaskan, bila hanya membawa surat keterangan sehat dari dokter, akan sedikit riskan lantaran mudah untuk didapat. Kondisi ini harus benar-benar diperhatikan pemerintah agar yang berpergian bisa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Dengan sarana rapid test yang disediakan di terminal, maka kemungkinan adanya potensi masyarakat yang justru memanfaatkan kelonggaran ini untuk mudik bisa ditekan karena hasil diperoleh langsung di lokasi sebelum keberangkatan.
Baca juga: Cerita Bus AKAP Jakarta-Surabaya Cuma Bawa 1 Penumpang, Pakai Stiker Khusus
"Sebenarnya kalau pun rapid test itu harus bayar, pasti masyarakat yang memang punya kepentingan mendesak rela mengukuti aturan karena sudah jadi risiko. Kalau hanya bawa surat dokter saja sedikit sanksi, kami pengusaha juga khawatir terhadap kesahatan kru kami yang di lapangan," ucap Anthony.
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusana Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan sebelumnya juga sudah meminta Kemenhub untuk menepatkan tenaga medis untuk pelaksanaan rapid tes atau perwakilan dari Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, sampai hari ini fungsi yang berjalan baru seputar pengawasan teknis seputar kriteria dari calon penumpang bus yang akan berpergian.
Baca juga: Bus AKAP Beroperasi, Pengamat Minta Kemenhub Fasilitasi Rapid Test
"Itu (rapid test) sudah kami sampikan saat pengoperasian perdana Sabtu lalu, mudah-mudahan ada respon yang dari pemerintah mengingat kami beroperasi saat ini kan untuk melayani penumpang dengan kriteria khusus. Artinya tidak seperti biasanya lah," ucap Sani.
Mengenai masalah rapid test Covid-19, sebelumnya juga sudah disuarakan oleh Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas. Bahkan dia meminta agar Kemenhub bisa memberikan kemudahan agar pegetesan Covid-19 bagi awak bus yang bertugas dilakukan secara cuma-cuma.
"Kemenhub juga harus mengalokasikan dana rapid test gratis bagi kepada pengemudi bus AKAP yang ditugaskan, karena tidak jaminan kalau dilakukan oleh PO. Kalau Kemenhub bisa memfasilitasi pengemudi taksi online untuk dapat SIM A Umum gratis, harusnya rapid test gratis juga mampu," kata Tyas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.