Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Mobil Pribadi dan Angkot Boleh Melintas di Wilayah Jabodetabek

Kompas.com - 25/04/2020, 14:03 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti memastikan kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih bisa melintas antar wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut karena Jabodetabek merupakan daerah teraglomerasi secara keseluruhan atas status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan berkendara tiap wilayahnya pun tidak berbeda jauh.

"Jadi sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi atau angkutan umum perkotaan dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi, serta sebaliknya," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).

Baca juga: Kendaraan Pribadi Boleh Melintas Antar Wilayah Jabodetabek, Ini Syaratnya

Kemacetan di pintu masuk Kota Banjarmasin saat PSBB hari pertama diberlakukan, Jumat (24/4/2020).KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Kemacetan di pintu masuk Kota Banjarmasin saat PSBB hari pertama diberlakukan, Jumat (24/4/2020).

Terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Polana menyatakan itu konteksnya ke luar wilayah Jabodetabek.

"Dalam konteks Jabodetabek, aturan itu mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa Idul Fitri, yang berlaku mulai 24 April 2020," ujar Polana.

Pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek, lanjut dia, tetap diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Namun kendaraan umum dan pribadi harus memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya (jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas seharusnya)," kata dia.

Baca juga: Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Secara detail, mobil pribadi dengan dua baris maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang belakang.

Sementara mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu di belakang.

Sedangkan untuk mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang. Posisinya, satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dua di baris ketiga, dan dua lagi di baris ke empat.

Untuk kendaraan roda dua, dilarang berboncengan kecuali alamatnya sama. Seluruh pengendara diimbau untuk mengenakan masker.

Perlu dicatat, penggunaan kendaraan pribadi selama masa PSBB hanya boleh untuk memenuhi kegiatan pokok dan aktivitas lain yang dikecualikan.

"Saya memastikan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap bisa melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek. Sebab, Jabodetabek daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB," ujar Polana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau