Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 3 Titik Pengendalian Kendaraan Pemudik di Jalan Tol

Kompas.com - 25/04/2020, 12:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengumumkan bahwa kegiatan mudik dilarang selama masa pandemi Covid-19 atau virus corona. Meski demikian, tetap banyak warga yang mudik hingga membuat pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan melakukan pengendalian kendaraan di beberapa titik.

Kegiatan pengendalian kendaraan ini juga didukung oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan memberlakukan pengendalian transportasi selama masa mudik di sejumlah titik jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga.

Baca juga: Hari Pertama Operasi Ketupat 2020, Larangan Mudik Mulai Berlaku

Berikut informasi titik-titik pengendalian transportasi selama masa mudik di Jalan Tol Jasa Marga Group yaitu :
1. Jalan Tol Jakarta-Tangerang:*Arah Banten dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Bitung Km 26;

2. Jalan Tol Jakarta-Cikampek: Untuk arah Cikampek dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Cikarang Barat (KM 28) dan arah Jakarta pengendalian di wilayah Karawang Barat (KM 47);

3. Jalan Tol Solo-Ngawi: Untuk arah Jawa Timur dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Ngawi (KM 579).

Pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Tol JORR Seksi S.Dok. PT Hutama Karya (Persero) Pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Tol JORR Seksi S.

"Pengendalian transportasi selama masa mudik ini dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang," ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, dalam keterangan resminya.

Selanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diarahkan kembali ke wilayah asalnya dengan mekanisme dikeluarkan di gerbang tol terdekat, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, dan pemadam kebakaran, serta angkutan logistik.

Baca juga: Larangan Mudik Bikin Bus AKAP Terancam Enggak Bisa Pulang

Pemberlakuan pengendalian transportasi sejak kemarin, Jumat (24/04), merupakan tindak lanjut dari larangan mudik oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tanggal 23 April 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau