JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan untuk mengurangi penyebaran virus corona. Ada beberapa ketentuan atau aturan agar kebijakan ini dapat berjalan lancar.
Regulasi perihal PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, dan lebih rinci tertulis juga di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Beberapa aturan kendaraan yang dituliskan, antara lain menggunakan masker, sarung tangan untuk pengendara motor, dan menjaga jarak serta mengurangi kapasitas penumpang untuk yang menggunakan mobil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, akan mengupayakan dengan maksimal untuk sosialisasi secara masif. Sehingga, para pengguna kendaraan sadar dan disiplin mematuhi aturan PSBB.
"Untuk yang melanggar, akan kita berikan surat teguran. Tidak ada sanksi atau penilangan, apalagi di masa susah seperti sekarang ini, kita usahakan untuk tetap memberikan teguran," ujar Yusri.
Yusri menambahkan, surat teguran tersebut sudah dianggap sebagai sanksi. Jika berikutnya pengendara melanggar lagi, maka akan diberikan surat teguran lagi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo, mengatakan, untuk penggendara yang melanggar PSBB akan diberikan blangko untuk surat pernyataan, untuk tak mengulangi perbuatannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/15/141120915/pengguna-kendaraan-yang-melanggar-aturan-psbb-diberi-surat-teguran