Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Ojol Merasa Dipermainkan Aturan PSBB | Lokasi Razia Selama PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), khususnya pada daerah yang termasuk ke dalam zona merah, seperti DKI Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.

Kebijakan ini juga termasuk pembatasan jumlah kendaraan yang akan melintas. Tentunya, selain pengecekan apakah orang tersebut menggunakan masker, dan sarung tangan khusus untuk pengendara sepeda motor.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal lokasi razia kendaraan selama PSBB.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 14?April 2020:

1. Bantu Driver Dapat Penghasilan, Gojek dan Grab Tagih Janji Permenhub

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020). Kebijakan ini diberlakukan usai disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Pada sektor transportasi, penggunaan ojek online tengah jadi sorotan. Sebab ada dualisme aturan yang berbeda pendapat, satu memperbolehkan, tapi yang lain melarang.

Menanggapi hal ini, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita, mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian dari Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.

“Saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan,” ujar Nila, dalam keterangan tertulis (13/4/2020).

2. Perdana Balapan Virtual MotoGP, Rossi Finis Posisi Tujuh

Debut perdana Valentino Rossi pada balapan virtual MotoGP 2020 tidak menuai hasil fantastis. Mengalami kesulitan beradaptasi, The Doctor 46 menempati peringkat ketujuh.

Berlangsung di Sirkuit Red Bull Ring, Australia, MotoGP Virtual Race ini merupakan seri kedua di 2020. Balapan dilaksanakan Minggu (12/4/2020) pukul 14.00 BST (British Summer Time) atau 20.00 WIB.

Rossi yang sempat absen pada seri pertama dua pekan lalu, akhirnya ikut berlaga bersama sembilan pebalap lainnya. Namun, ia mengaku tidak terlalu akrab dengan gim balap tersebut.

3. Ojol Lemas, Merasa Dipermainkan Aturan PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa ojek online ( ojol) tetap dilarang angkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Artinya DKI Jakarta tetap berpegang pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dan tidak mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Luhut Binsar Panjaitan, pekan lalu.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, dari komunitas ojol merasa dirugikan dengan adanya tumpang tindih peraturan yang ada, dan pada akhirnya tetap membuat ojol tidak bisa angkut penumpang.

4. Lalu Lintas Ibu Kota Kembali Ramai pada Hari Ke-4 PSBB

Arus lalu lintas di wilayah DKI Jakarta terpantau ramai lancar pada hari keempat penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), Senin (13/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh pergerakan kendaraan luar kota yang masuk ke Jakarta, seiring dengan kembalinya aktivitas di beberapa sektor.

"Hari Senin ini tampak pergerakan lebih tinggi, kami menyaksikan khususnya pergerakan dari luar Jakarta ke dalam Jakarta itu masih cukup padat," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube, Senin (13/4/2020).

5. Kabar Jimny Diproduksi di India, Ini Kata Suzuki Indonesia

Kabar Suzuki akan memproduksi Jimny di India makin santer terdengar. Beberapa media lokal mengatakan bila SUV legendaris Suzuki tersebut akan muncul dalam dua versi.

Lantas bagaimana dengan nasib PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), karena sejak tahun lalu SIS sudah mengajukan ke prinsipal untuk memproduksi Jimny di Cikarang, Jawa Barat.

Menaggapi hal ini, Donny Saputra, Marketing Pemasaran Roda Empat PT SIS, menjelaskan bila kabar tersebut belum bisa dipastikan karena tidak ada pernyataan resmi, baik dari pihak Suzuki India maupun prinsipal.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/15/060200115/-populer-otomotif-ojol-merasa-dipermainkan-aturan-psbb-lokasi-razia-selama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke